Tersangka Batubara Ilegal, Terancam 10 Tahun dan Denda Rp. 10 Milyar

TUBAN

batubara
ILEGAL : Kasat Reskirm Polres Tuban, AKP Wahyu Hidayat saat menunjukkan barang bukti batubara ilegal

seputartuban.com – Dalam kasus penangkapan 56 ton batubara ilegal, Sat Reskrim Polres Tuban telah menetapkan, MS (35), Warga Desa Bulu Jowo, Kecamatan Bancar, Kabupaten Tuban menjadi tersangka. Karena telah mengelola tambang batubara ilegal di Desa Ngepon, Kecamatan Bancar, Kabupaten Tuban.

Dari hasil pemeriksaan Polisi, kegiatan tambang awalnya pasir kuarsa dilengkapi dengan perijinan. Setelah 5 bulan, ditemukan hasil tambang baru, berupa batubara. Kemudian oleh tersangka, tetap dilanjutkan pertambanganya dan menjual hasil batubara ilegalnya ke perusahaan di Jawa Tengah. Hingga kejadian penangkapan 7 truk pengangkut batubara milik tersangka pada Rabu (24/04/2013).

Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Wahyu Hidayat saat dikonfirmasi Kamis (25/04/2013) mengatakan tersangka tidak ditahan. Alasannya, tersangka sudah menyanggupi untuk tidak melarikan diri dan bersedia untuk bekerja sama dengan baik.

Dari hasil pemeriksaan penyidik, penjualan batu bara sudah dilakukan sejak 1 bulan lalu. Dan tiap 3 hari sekali tersangka menjual hasil batubara. Dengan total penjualan sekitar 80 ton sampai 100 ton batubara yang dijual. Setiap 1 truk bermutan sekitar 8 ton batubara dia jual seharga Rp. 3 juta.

“Tersangka melanggar pasal 40 jo pasal 158 UU Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan mineral dan batu bara. Dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara atau denda Rp. 10 milyar.  Tersangka hanya wajib lapor, tidak ditahan,” ungkapnya. (Han)