TUBAN
seputartuban.com – Sat Reskrim Polres Tuban berhasil menggagalkan pengiriman batu bara ilegal dari Desa Ngepon, Kecamatan Bancar, Kabupaten Tuban, Rabu (24/04/2013). 7 truk diamankan polisi dilokasi yang berbeda saat akan mengantarkan muatanya ke Jawa Tengah. Dan saat ini sudah diamankan di Mapolres Tuban.
56 ton batu bara yang dimuat 7 truk diamankan polisi dan diamankan di Mapolres Tuban. Penangkapan ini bermula saat, pihak kepolisian mengetahui adanya penambangan yang menghasilkan batubara. Namun pengusahanya hanya mengantongi perijinan usaha penambangan pasir kuarsa.
Setelah dilakukan pengintain selama hampir 2 minggu aktivitas tambang ini tidak sesuai ketentuan. Dan pada saat kejadian penangkapan, 7 truk sedang muat batubara yang akan dikirim ke perusahaan di kawasan Provinsi Jawa Tengah.
Selanjutnya, 7 truck masing-masing Nopol S 8378 UF, S 8735 JA, S 9263 HE, S 8718 UF, S 8377 UF dan S 9096 UE dihentikan petugas dan dilakukan pemeriksaan. Hasilnya, kendaraan truck muat batu bara itu tidak memiliki surat ijin pengangkutan batu bara.
Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Wahyu Hidayat, saat dikonfirmasi Kamis (25/04/2013) mengatakan, perusahaan tersebut tidak memiliki perijinan usaha penambangan batu bara. Sehingaa hasil tambang berupa batu bara tidak boleh diperjualkan.
“Pemkab Tuban belum mengeluarkan perijinan untuk usaha batu baranya itu. Lokasi tambang sementara sudah kami Police Line. Sopirnya hanya saksi, tidak ditahan dia hanya pekerja,” ungkapnya.
Dari penangkapan tersebut, Polisi menyita barang bukti berupa 1 buah alat berat Escavator. Serta mengamankan 7 unit truk beserta muatan batu bara total 56 ton.
Diketahui, usaha penambangan pasir kuarsa itu sudah berjalan 6 bulan. Sedangkan hasil tambang batubara baru diperjual belikan sejak 1 bulan terakhir, (23/03/2013) lalu. (Han)