TUBAN
seputartuban.com – Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Kabupaten Tuban, menjadi saksi ahli dalam kasus penjualan batu bara ilegal. Milik MS (35) warga Desa Bulu Jowo, Kecamatan Bancar, Kabupaten Tuban.
Distamben dimintai keterangan polisi menjadi saksi ahli. Dan ditanya terkait keabsahan perijinan lokasi tambang. Di Desa Ngepon, Kecamatan Bancar, Kabupaten Tuban tersebut. Dan dipastikan jika tambang batubara ilegal. Karena pemilik tambang hanya mengantongi ijin tambang pasir kuarsa.
Kepala Distamben Kabupaten Tuban, Hery Prastyo S, saat dikonfirmasi, Kamis(25/04/2013). Mengaku pihaknya sudah memeriksa keberadaan tambang yang jadi kasus hukum ini. Dan menegaskan tambang tersebut ilegal, karena tidak sesuai ijin yang dimiliki.
Disoal pengawasan yang dilakukan dinasnya, Hery mengaku bahwa lokasi tersebut sudah diperiksa Unit Pelayanan Teknis Dinas (UPTD) Distamben Kecamatan Bancar. Dan dirinya membantah juga ada dugaan pihaknya ada yang turut serta praktek tambang nakal ini. “Justru ada PNS Pemkab yang memiliki truk dan ikut menjualkan batu bara, ” ungkapnya. (Han)
Klo masalah ginian cepet nih penanganan, coba klo seperti kelangkaan lpg diem semua aparat pemerintah. Spertinya gak ada kebijakan yang menguntungkan rakyat