seputartuban.com, TUBAN – Pasca larangan yang dikeluarkan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terkait peredaran mie instan mengandung daging babi, Polres Tuban dan Satgas Pangan, Senin (19/06/2017) melakukan razia di pusat perbelanjaan. Hasilnya ditemukan 383 bungkus mie berbagai jenis yang melanggar ketentuan.

Hasil produksi pabrikan Korea yang tidak berlabel halal dan tidak berbahasa indonesia itu diamankan Satgas Pangan Kabupaten Tuban. Gabungan dari aparat Polres Tuban dan dinas terkait.
“Giat gabungan ini dilaksanakan disamping mengecek kesetabilan harga, kami juga melakukan pengecekan terhadap beberapa mamin (makanan dan minuman) non halal yang dilarang oleh BPOM.” jelas Kapolres Tuban, AKBP Fadly Samad usai memimpin razia.
Dari hasil sidak pada beberapa pusat perbelanjaan tersebut, petugas menyita 131 bungkus mie instan Samyang, 11 bungkus mie Neo Gwi, 1 bungkus mie Kimchi , 70 bungkus Shin Ramyun, dan 2 bungkus mie Hwa Ramyun. Seluruhnya diperoleh dari pusat perbelanjaan di Jalan Basuki Rahmad.
Sedangkan pada pusat perbelanjaan yang berada di Jalan Diponegoro, petugas mengamankan empat dus mie Samyang yang berisi 42 bungkus setiap dusnya. “Alhamdulillah setelah ada surat dari BPOM, beberapa pemilik swalayan sudah merespon dengan menariknya dari peredaran dan menyimpanya ke gudang,” lanjutnya.

Seluruh barang bukti yang diamankan tersebut dibawa ke Mapolres Tuban untuk diperiksa lebih lanjut. Kapolres berpesan agar masyarakat Muslim jeli ketika akan membeli Mamin. Yakni dengan mengecek terlebih dahulu barang yang akan dibeli, serta lakukan pengeceken label halal.
Sedangkan untuk memantau peredaran berbagai produk tersebut pada beberapa wilayah, Kapolres sudah memerintahkan Tim Satuan Petugas (Satgas) pangan Kabupaten Tuban untuk melakukan sidak diwilayahnya.
Diketahui, beberapa jenis mie Samyang yang tidak dapat disantap lagi oleh muslim karena tidak disertai label Halal tersebut yakni mi instan jenis U-Dong, Kimchi, Nongshim Shin Ramyun Black, dan Ottogi rasa Yeul Ramen.
Sedangkan mie Samyang rasa Hot Chicken Falvor Ramen masih diperbolehkan untuk dikonsumsi karena makanan cepat saji jenis jenis tersebut sudah memperoleh label halal dari Korean Muslim Federation.
Sesuai surat edaran yang diterima dari BPOM nomor : IN.08.04.532.06.17.2432, Kapolres memerintahkan masing-masing Kapolsek untuk menyisir berbagai toko modern hingga pasar tradisional. Hasil pemeriksaan lapangan sementara, Mamin yang dilarang tersebut diduga sudah beredar dan dikonsumsi warga Tuban sejak 2 tahun terakhir. ARIF AHMAD AKBAR