Ternyata Gara-gara Istri Diselingkuhi, Tetangga Ditebas Di Depan Masjid Jamik

Penulis : Muhaimin

TUBAN

Kasat Reskirm Polres Tuban, Didampingi Kasub Bag Humas saat Press Release kasus pembunuhan di wilayah Desa Margomulyo, Kecamatan Kerek.
Kasat Reskirm Polres Tuban, Didampingi Kasub Bag Humas saat Press Release kasus pembunuhan di wilayah Desa Margomulyo, Kecamatan Kerek.

seputartuban.com – Tersangka pembunuhan di warung nasi goreng depan Masjid Jamik, Desa Margomulyo, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban, Minggu (17/2/2013) malam. Mengaku karena istrinya diselingkuhi sehingga mengajak kakanya membunuh korban yang juga tetangganya.

Dalam Press Release di Mapolres Tuban, Selasa (19/2/2013), Sutrino (31) dan Suwiji (29), warga Dusun Tegalguwo, Desa Sidonganti, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan didepan Masjid Jamik, Kecamatan Kerek lalu. Kepada polisi, Suwiji mengaku dendam kepada korban, Lawan (34) karena istrinya diselingkuhi.

Sehingga bersama kakaknya merencanakan pembunuhan kepada korban yang bestatus duda itu. Dan pada saat kejadian sekitar pukul 20.00 WIB, kedua tersangka masing-masing membawa pedang dan bendo menghampiri korbanya. Yang sedang menunggu nasi goreng pesananya matang, diwarung warga Desa Margomulyo, kecamatan setempat.

Korban yang tidak tahu kedatangan kedua tersangka, langsung ditebas dari belakang. Akibatnya korban mengalami luka dibagian kepala, dan sempat melarikan diri sekitar 100 meter akhirnya meninggal dunia. Usai membantai korban, kedua tersangka menyerahkan diri ke Mapolres Kerek.

“Dari pemeriksaan 3 orang saksi dan olah tempat kejadian perkara, serta barang bukti akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Dan dijerat dengan pasal 340 KUHP jo pasal 170 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati. Atau pidana penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun,” jelas Kasubbag Humas Polres Tuban, AKP Noersento.