Pembunuh Takmir Masjid, Karena Dendam Dituduh Curi Uang Kotak Amal

Penulis : Muhaimin

TUBAN

Kasubbag Humas Dan Kasat Reskrim menunjukkan tersangka dan barang bukti kasus pembunuhan Takmir Masjid
Kasubbag Humas Dan Kasat Reskrim menunjukkan tersangka dan barang bukti kasus pembunuhan Takmir Masjid

seputartuban.com – Pembunuh Hadi Pramono (54), Takmir Masjid, Warga Dusun, Desa Sumberagung, Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban. Minggu (17/2/2013) dini hari sudah ditangkap Polisi. Ternyata pelakunya adalah Sami Edi (22), yang tak lain tetangga korban.

Kasubbag Humas Polres Tuban, AKP Noersento, didampingi Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Arief Kristanto dalam Press Release di Mapolres Tuban, Selasa (19/2/2013) mengungkapkan bahwa tersangka membunuh korbanya karena dendam.

Dia dituduh korban mencuri uang kotak amal di Masjid setempat. Sehingga dilakukan pembunuhan pada hari kejadian dengan menggunakan sebilah pisau ukuran sekitar 35 Cm. Selain menghabisi Hadi Pramono dengan tusukan didada dan perutnya. Tersangka juga berusaha menghabisi nyawa istri korban yakni Munatun (40). Namun usahanya gagal, karena hanya mengalami luka serius dan saat ini masih dirawat di salah Rumah Sakit di Surabaya.

Harta benda korban yang digondol tersangka
Harta benda korban yang digondol tersangka

“modus tersangka karena dendam karena sering dituduh mencuri uang kotak amal. Akhirnya merencanakan pembunuhan itu. Dan saat dia beraksi melihat korban membawa uang lalu diambil, selain itu juga masuk kerumah korban untuk mengambil uang lainya,” ungkap Kasubbag Humas Polres Tuban.

Setelah melakukan pembantaian, tersangka kemudian mengambil perhiasan dan uang yang dibawa kedua korbanya. Bahkan masuk kerumah korban untuk mengambil uang lainya. Dan berhasil membawa lari sebuah cincin emas, seuntai kalung emas, dan uang tunai Rp. 530 ribu terdiri uang kertas dan recehan.

Atas kejaidan ini, Polisi melakukan olah tempat kejadian perkara. Dan memeriksa 4 saksi untuk mendalami kasus ini. Dan hasilnya pada Senin (18/2/2013) sekitar pukul 05.00 WIB, tersangka berhasil diringkus dirumah teman wanitanya, Sumiati (35) janda beranak 1. Di Dusun Manyaran, Desa Jati Kapur, Kecamatan Parokan, Kabupaten Kediri.

“Karena melakukan pembunuhan berencana, tersangka dijerat pasal 340 KUHP jo 365 KUHP. Dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara,” tegas AKP Noersento.