Pelaku Pembunuhan Sopir Minum Toak, Terancam 5 Tahun Penjara

Penulis : Muhaimin

TUBAN

Press release kedua tersangka pembunuhan di Kecamatan Semanding
Press release kedua tersangka pembunuhan di Kecamatan Semanding

seputartuban.com – Kedua Tersangka kasus pengroyokan hingga menewaskan, Nur Huda (38), warga Dusun Manis, Kecamatan Bandar Kedungmulyo, Kabupaten Jombang, Minggu (17/2/2013) terancam 5 tahun 6 bulan penjara.

Tersangka Prawoto (42), Dusun Sawahan, Desa Tegalagung, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban. Dan Ibnu Hajar (39), warga Perumahan Bukit Karang, kecamatan setempat. Keduangya menghabisi nyawa korbanya dilokasi warung milik Karti.

Korban dan Tersangka sebelumnya sedang minum bersama, campuran toak, arak dan bir. Namun terlibat adu mulut hingga korban menarik baju salah satu tersangka yakni Ibu Hajar.

Merasa tidak terima, dan dibantu Prawoto, keduanya menganiaya korban dengan tangan kosong. Hingga bagian kepala korban mengalami luka robek dan berdarah. Serta mengalami memar dikedua matanya. Dan akhirnya meninggal dunia dilokasi kejadian.

Kasubbag Humas Polres Tuban, AKP Noersento didampingi Kasat Rerskirm Polres Tuban, AKP Arief Kristanto saat press release di Mapolres Tuban, Selasa (19/2/2013) menjelaskan pihaknya setelah memeriksa 4 saksi, kedua terduga pelaku ditetapkan sebagai tersangka.

Dan polisi mengamankan barang bukti berupa sebuah sandal warna hitam. Bantal warna merah dan sebongkah batu.

“Karena bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan meninggal dunia. Tersangka dijerat pasal 170 ayat 3 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun 6 bulan,” tegas AKP Noersento.