Terkait Seruan Aksi Damai ADKASI, Begini Langkah DPRD Tuban

seputartuban.com, TUBAN – Pesan berantai terkait surat dari Dewan Pengurus Nasional Asosiasi Dewan Perwakilan Daerah Kabupaten Seluruh Indonesia (ADKASI) beredar di Tuban, Selasa (23/1/2023). Surat bernomor 008./DPN/ADKASI/I/2023 tertanggal 20 Januari 2023 tentang Pemberitahuan Aksi Damai secara tidak langsung menyerukan dan mengundang para wakil rakyat untuk turut serta hadir.

Dalam surat tersebut pelaksanaan aksi damai tentang Perpres 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional digelar pada Selasa 20 Februari 2023 di tiga titik. Yakni di Kementerian Keuangan RI, Kementerian Dalam Negeri dan DPR RI.

Ketua DPRD Tuban M. Miyadi ketika dikonfirmasi menyampaikan sampai saat ini belum ada keputusan tentang surat pemberitahuan aksi damai tersebut. Saat ini pihaknya masih melakukan koordinasi bersama pimpinan dan anggota .”Belum ada  keputusan, baru sebatas diskusi untuk ditindaklanjuti,” jawab dia singkat.

Untuk diketahui Perpres 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional ini mengatur empat item. Yakni satuan biaya honorairum, satuan biaya perjalanan dinas dalam negeri, satuan biaya paket rapat atau pertemuan di luar kantor dan satuan biaya pengadaan kendaraan dinas.

Diketahui, dalam beberapa hari terakhir, sejumlah pihak juga menggelar aksi untuk memperjuangkan nasibnya. Kepala Desa (Kades) berunjukrasa menuntut masa jabatan menjadi 9 tahun, pun demikian, para pejabat perangkat desa juga melakukan aksi serupa. Kini giliran, para wakil rakyat yang akan bersuara untuk memperjuangkan nasibnya. (ami)

Print Friendly, PDF & Email