Terduga Pelaku Menghilang, Listrik Bodong Rugikan Negara Puluhan Juta

seputartuban.com, SOKO – Perusahaan Listrik Negara (PLN) persero Bojonegoro mengaku dirugikan dengan dugaan maraknya aksi pencurian listrik. Yang dituduhkan kepada warga Desa Gununganyar, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban.

Saluran listrik pintar (prabayar) maupun biasa (pasca bayar) diakali. Arus listrik tidak masuk melalui meteran, sehingga mereka tidak perlu lagi membayar listrik tiap bulanya.

“Temuan kerugian sementara ditaksir mencapai puluhan juta, namun tafsir kerugian secara rincinya kami belum dapat menyebutkan karena masih dilakukan penghitungan,” terang salah satu petugas teknisi lapangan PLN Cabang Bojonegoro, Dafid. Kamis (2/2/2017) siang.

Menurutnya, sebanyak 22 pelanggan di desa tersebut tersebut terbukti telah melakukan pelanggaran. Terakhir, praktek akal-akalan itu dibongkar petugas saat di rumah milik Tarmuji dan Bambang, Senin (30/1/2017).

Penggunaan listrik bodong terungkap petugas berada di wilayah Dusun Pungguk, Dusun Kintelan, Dusun Dukuan dan Dusun Mahjero. Temuan lain yang mengagetkan adalah, terdapat beberapa warga yang sudah menggunakan listrik bodong tersebut selama 3 tahun terakhir.

Kepala Desa Gununganyar, Ahmad Ridwan menegaskan dirinya tidak setuju jika warganya dikatakan sebagai pelaku pelanggaran listrik bodong. Karena warganya mengetahui bahwa listrik rumahnya tidak normal setelah akan dilakukan pengisian pulsa.

Dia memastikan, bahwa seluruh warganya tersebut merupakan korban pelaku rekanan nakal. Karena pemilik rumah tidak diberitahu sebenarnya, dan mengetahui setelah akan dilakukan pengisian pulsa. Bahkan masyarakat inisiatif melaporkan kondisi itu kepada petugas PLN. “Warga kemudian melapor kepada petugas PLN hingga dapat diketahui seluruh instalasi listrik yang dipasang Mukri ternyata ilegal,” lanjutnya terpisah.

Kades menjelaskan, Mukri merupakan warganya yang tinggal di Dusun Pungguk. Kini dia diketahui sudah tidak ada dirumah setelah kabar listring bodong tersebut mulai menyebar di masyarakat dan menjadi temuan pelanggaran PLN.

Untuk meyakinkan pelanggannya ialah mengaku pernah bekerja dibidang pemasangan instalasi listrik. Setelah menerima dana pemasangan, instalasi listrik diambil langsung dari saluran listrik arus besar. Kemudian dialirkan menuju KWH Meter menuju rumah tanpa lebih dulu meminta izin ke PLN Bojonegoro.

Menanggapi hal itu. Kanit Reskrim Polsek Soko, IPDA Haryono mengatakan bahwa Mukri bisa saja dijerat pidana. Selain telah merugikan negara ia juga melakukan penipuan terhadap masyarakat. “Jika masyarakat merasa dirugikan maka silahkan melapor kepada petugas untuk membuktikan kesalahan pelaku. Namun, jika warga tak mempermaslahkan hal itu, kami tak bisa berbuat apa-apa sebab masalah itu masuk ranah delik aduan,” tegasnya.

Aliran listrik yang tersambung kerumah warga dalam waktu dekat akan segera diputus oleh pihak PLN. Jika masyarakat berkeinginan listriknya tersambung normal, dipersilahkan untuk mendaftarkan ke PLN Bojonegoro sebagai pelanggan baru. ARIF AHMAD AKBAR