Komisi B Minta Pemkab Sanksi Tegas Pelaku Pungli

seputartuban.com, TUBAN – Komisi B DPRD Tuban minta agar Pemkab Tuban memberikan sanksi tegas kepada pegawai yang melakukan pungli. Agar ada efek jera terhadap para pelaku dan juga pegawai yang lainnya agar tidak melakukan perbuatan yang sama.

PUNGLI : Karcis parkir ini tertera tarif Rp. 500 namun prakteknya petugas meminta uang Rp. 2.000

Tiga pegawai di kawasan parkir wisata pantai boom Tuban diamankan polisi dalam operasi tangkap tangan (OTT), Minggu (15/1/2017). Saat ini kasus tersebut masih dalam penyidikan Sat Reskrim Polres Tuban. “Aturan harus ditegakkan dan mereka yang bersalah harus diberikan sanksi sesuai aturan yang ada,” kata Wakil Ketua Komisi B DPRD Tuban, Rasmani, Jum’at (3/2/2017).

Selain itu, perlu ada peningkatan pengawasan agar tidak ada lagi tindakan pungli yang dilakukan oleh pegawai. Serta perlu adanya pemanfaatan teknologi untuk mengurangi pungli. “Perlu adanya inovasi, Pemkab harus menggunakan alat yang berbasis IT seperti daerah-daerah lainnya,” harapnya.

Sementara itu, Kabag Humas dan Protokol Setda Tuban, Agus Wijaya mengatakan bahwa saat ini para tersangka masih dalam proses hukum di Kepolisian. Sehingga sanksi terhadap pelaku menunggu proses hukum usai. “Mereka saat ini ditarik ke kantor dan menunggu proses hukumnya,” ujar mantan camat Montong itu.

Yang berkaitan dengan sanksi, dari dinas yang bersangkutan akan membentuk tim. Tim tersebut yang memberikan rekomendasi sanksi apa yang akan diberikan kepada mereka. “Sanksi akan disesuaikan dengan PP 53 th 2010 ttg disiplin PNS. Sedang bagi tenaga honorer sesuai dengan kontrak kerja yang telah disepakati sebelumnya dan bisa diputus kontraknya” jelasnya.

Diketahui, Anggota unit II Satreskrim Polres Tuban menyamar sebagai pengunjung wisata Pantai Bom, dan memarkirkan kendaraannya dihalaman parkir pelataran pasar. Petugas meminta biaya parkir sebesar Rp 2000 untuk 1 sepeda motor. Padahal pada karcis tertulis biaya parkir sebesar Rp 500.

Darto (31), petugas parkir yang merangkap sebagai petugas kebersihan Pasar Atom Tuban dibawah naungan Diskoperindag Tuban itu ditangkap. Setelah dilakukan pemeriksaan, akhirnya ditangkap juga Jayus (56) dan Wardani (49) petugas keamanan pasar. Setiap harinya mampu memperoleh hasil bersih dari pungli sekitar Rp. 346,000.

Uang tersebut diperoleh dari penarikan biaya parkir diluar nominal yang tertera pada lembar karcis. Yakni dari Rp. 2,000 yang dibebankan pada tiap pemilik motor yang parkir. Rincianya 1,500 masuk kantong pribadi, sedangkan Rp 500 disetor ke daerah.

Dari tangan pelaku, petugas menyita beberapa Barang Bukti (BB) berupa 147 lembar karcis masuk dari pelaku, empat karcis dari saksi, tiga buah peluit. Tiga buah spidol kecil warna hitam, dan uang tunai hasil parkir sebesar Rp 436.500 dan Rp 346.500 yang belum sempat dibagikan. MUHLISHIN