TUBAN
seputartuban.com–Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tuban memutuskan besaran tarif angkutan publik sesuai harga bahan bakar minyak (BBM) yang ditetapkan pemerintah.
Namun begitu, kendati pemerintah telah menaikkan harga BBM 28 Maret lalu untuk premium menjadi Rp 7.300 dari Rp 6.800 dan solar naik dari Rp 6.400 menjadi Rp 6.900 per liter, Dishub Tuban tidak serta menaikkan tarif angkutan penumpang umum.
Kepala Bagian Hubungan Darat Dinas Perhubungan Kabupaten Tuban, Suartini, menjelaskan tarif angkutan publik disesuaikan harga BBM implementasinya merujuk pada Peraturan Bupati Tuban tanggal 16 Februari 2015.
“Sesuai dengan peraturan bupati tersebut untuk tarif dasar angkutan perkotaan sebesar Rp 3.200. Pelajar Rp1.500. Sedangkan angkutan perdesaan akan menyesuaikan dengan harga BBM bersubsidi serta jarak tempuhnya,“ terang Suartini, Kamis (02/04/2015) siang.
Berdasar peraturan bupati itu disebutkan, jika harga BBM Rp.6.000 hingga Rp Rp 7.000 maka tarif dasar angkutan umum Rp 132 per km dengan standar angkutan kota Rp 3.000.
Jika harga BBM Rp 7.000 hingga Rp 8.000 maka tarif dasarnya Rp 139 per km dengan standar angkutan kota Rp 3.200.
Jika harga BBM Rp 8.000 hingga Rp 9.000 maka tarif dasar angkutan umum Rp 146 per km dengan standar angkutan kota Rp 3.300.
Menurut Suartini, berdasar peraturan bupati ini maka tarif dasar angkutan perdesaan trayek Tuban-Jenu-Bancar umum Rp 1.500 dan pelajar Rp 800.
Untuk rute Tuban-Merakurak-Kerek Rp 1.500, Tuban-Merakurarak-Montong Rp 1.500, Tuban-Semanding-Grabakan Rp1.900, Tuban-Pakah-Soko Rp2.800, Tuban-Bulu-Jatirogo Rp 5.600 dan Montong-Singgahan Rp 2.700.
“Kami telah melakukan pertemuan dengan organda (organisasi angkutan darat) Kabupaten Tuban, dan tarif angkutan yang kami sampaikan telah disepakati” tandas dia. ARIF AHMAD AKBAR
naik turun naik turun harga bbm udah kaya apa aja