TUBAN
seputartuban.com – Tahun 2017 Pendapatan Asli Daerah (PAD) diproyeksikan naik mencapai Rp 327.384.025.102. atau mengalami kenaikan 8,83 persen dari tahun ini yang hanya Rp 300,3 Miliar. Sedangkan penerimaan PAD tahun 2017 sebagian besar diproyeksikan masih mengandalkan pajak daerah yang nilainya sebesar Rp 168,442 milyar atau 51,45 persen dari total PAD.

Sedangkan untuk retribusi daerah menyumbang Rp 20,3 milyar atau 6,2 persen dari total PAD. Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sebesar Rp 9,81 miliar atau 3,39 persen dari total pendapatan asli daerah. Sedangkan, pendapatan asli daerah lain-lainnya yang sah sebesar Rp 197,89 miliar atau 39,13 persen dari total PAD.
Wakil Bupati (Wabup) Tuban, Noor Nahar Hussein, menyampaikan naiknya proyeksi pajak daerah dan sebagai penyumbang tertinggi PAD karena berdasarkan audit potensi pada tahun 2016. Baik audit potensi pajak daerah maupun audit potensi retribusi daerah dan pendapatan asli daerah lainnya yang sah. “Kenaikan terbesar berasal dari pajak daerah dari pajak penerangan jalan dan pajak mineral bukan logam dan batuan,” jelas Wabup.
Wabup melanjutkan tahun 2017 penerimaan dari sektor pajak diproyeksikan Rp 168,442 miliar atau mengalami kenaikan 11 persen dari target tahun ini yang sebesar Rp 155,9 miliar. Dengan kenaikan tertinggi pada pajak penerangan jalan dengan target Rp 74,7 miliar sedangkan pada tahun ini Rp 69,8 miliar. Disusul Pajak Mineral Rp 58,7 miliar yang sebelumnya Rp 54,9 miliar.
Data dari Bagian Humas dan Media Pemkab Tuban menunjukkan untuk Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) pada 2017 sebesar Rp 23,2 Miliar dari sebelumnya Rp 21,8 miliar. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar Rp 5,9 miliar untuk tahun 2016 ini Rp 5 miliar. Pajak Restoran tahun 2017 sebesar Rp 2,739 miliar sedang tahun ini Rp 1,88 Miliar.
Pajak Hotel juga naik menjadi Rp 947,8 juta dari tahun ini Rp 888,3 juta, untuk Pajak Reklame Rp 880 dari tahun ini yang Rp 740 juta. Pajak Air Tanah menjadi Rp 447 juta dari tahun ini Rp 420 juta. Pajak Hiburan naik menjadi Rp 306,3 juta dari tahun ini yang sebesar Rp 277,3 juta. Untuk Pajak Parkir Rp 200 juta dari Rp 65,5 juta sedangkan Pajak Sarang burung tidak mengalami kenaikan atau targetnya masih Rp 25 juta.
“Tingginya kenaikan target Pajak Penerangan Jalan dikarenakan jumlah penggunaan listrik di Tuban terus naik. Khusunya penerangan jalan disekitar perusahaan yang ada di Tuban,” pungkas Kabag Humas dan Media Pemkab Tuban, Teguh Setyobudi. USUL PUJIONO