Pemkab Tuban Dorong Badan Kredit Jadi BUMDes

TUBAN

seputartuban.com – Pemkab Tuban menyarankan Badan Kredit Desa (BKD) yang ada di Kabupaten Tuban beralih status menjadi Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Transformasi BKD merupakan mandat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) seiring implementasi UU Desa.

KEMANDIRIAN DESA : Pembahasan peralihan status Badan Kredit Desa menjadi BUMDes
KEMANDIRIAN DESA : Pembahasan peralihan status Badan Kredit Desa menjadi BUMDes

Saran itu disampaikan Kabid Usaha Ekonomi Desa, Bapemas Pemdes dan KB Pemkab Tuban, Arif Yulianto, dalam focus group discussion (FGD) yang dilaksanakan Jaringan Komunikasi Desa (Jarkomdesa) Tuban di Aula Bapemas Kabupaten Tuban, Kamis (24/11/2016).

Menurut Arif, asal usul dana yg dikelola BKD merupakan asset desa, karena ia berasal dari bantuan pemerintah. Karena itu, sudah selayaknya BKD bertransformasi menjadi Badan Usaha Milik Desa. Tetapi ia mengembalikan keputusan itu pada desa dan masyarakat desa selaku pemilik asset BKD. “Apapun pilihannya, silahkan BKD membahas dengan pihak desa sesuai mekanisme musyawarah desa” ujarnya.

Dilain pihak, Presidium Jarkomdesa Nasional, Anom Surya Putra, yang menjadi pembicara pada acara tersebut menegaskan bahwa BKD lebih pas menjadi unit usaha BUMDes yang melayani permodalan bagi masyarakat desa. “Sudah menjadi takdirnya Bumdes yang hanya fokus pada keuangan mikro simpan pinjam itu pasti habis. Karena itu unit usaha simpan pinjam harus dikolaborasi dengan unit usaha lainnya yang berbasis potensi desa,” kata Anom.

Pengelola BKD, lanjut Anom, tidak perlu risau atau khawatir Kepala Desa akan intervensi terlalu jauh dalam pengelolaan unit usaha. Ssalkan prosedur musyawarah desa dilaksanakan secara partisipatif dan transparan.

Anom juga mengajak Kepala Desa dan BPD yang hadir pada diskusi tersebut untuk optimis melihat masa depan kita. Pembangunan dengan pendekatan masalah harus sudah diganti dengan pendekatan aset. Undang-undang Desa hadir selain memberikan alokasi dana dari APBN, juga membawa asap irit pembangunan ekonomi Desa melalui BUMDes. “Kalau masalah terus yang dikedepankan dalam pembangunan desa, maka sumber daya dan potensi besar yang ada di desa akan terlupakan” pungkas Anom.

Data OJK, BKD yang di Tuban sebanyak 41 unit. Dari jumlah itu, BKD yang aktif sebanyak 21 unit dan yang nonaktif mencapai 20 unit. Sesuai Peraturan OJK No 10/POJK.03/2016 yang mengatur transformasi BKD, lumbung desa yang dibentuk pada masa Hindia Belanda itu harus menentukan status badan hukum antara menjadi BPR LKM maupun BUMDes.

Apabila memilih menjadi BPR, sesuai POJK, lembaga itu harus memenuhi modal inti minimum Rp 6 miliar paling lambat 31 Desember 2019. Sedangkan rata-rata modal inti BKD di Tuban hanya pada kisaran 400 juta.

Adapun perubahan menjadi LKM atau BUMDes mensyaratkan modal disetor lebih sedikit, yakni Rp 50 juta untuk cakupan usaha desa atau kelurahan, Rp 100 juta untuk kecamatan, dan Rp 500 juta untuk kabupaten atau kota.

OJK meminta BKD yang masih beroperasi untuk menyampaikan rencana tindak atau action plan transformasi BKD selambat-lambatnya 31 Desember 2016. Sayangnya sampai saat ini 20 BKD yang ada di Tuban masih belum menentukan sikap. USUL PUJIONO