TUBAN
seputartuban.com – Berkas 171 bidang tanah wakaf peserta sertifikat tanah gratis yang ditangani Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Tuban sudah dinyatakan lengkap oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Namun berkas ini belum dapat didaftarkan karena masih menunggu pencairan dana dari Pemkab Tuban.
Bidang tanah wakaf ini tersebar dari 13 kecamatan se Kabupaten Tuban. Digunakan sebagai lahan bangunan pendidikan, mushola dan masjid. “Paling banyak memang untuk lembaga pendidikan,” kata Kasi Bimbingan Syariah Kemenag Tuban, Umi Kulsum, Jumat (8/8/2014).
Dari sekitar 321 pemohon, sebanyak 171 bidang berkas-berkas persyaratan pendaftaran sertifikat tanah dinyatakan lengkap oleh BPN Tuban dan dapat langsung didaftarkan. Namun karena dana belum dikeluarkan Pemkab Tuban, berkas-berkas ini tidak dapat didaftarkan untuk diproses administrasi berikutnya.
“Tinggal didaftarkan dan menunggu dananya dari Pemkab Tuban sekitar Rp. 245 juta, kita targetkan dalam bulan ini sudah dilakukan pengukuran. Rencana Senin (11/8/2014) ke Pemda untuk ditindaklanjuti pencairan pendanaanya,” ungkapnya.
Program sertifikat gratis ini diperuntukkan bagi tanah wakaf diseluruh Kabupaten Tuban. Namun tidak semua dapat mengikuti program ini karena terkendala kelengkapan berkas. Diantaranya Akta ikrar wakaf (AIW) yang diterbitkan oleh KUA kecamatan setempat dan riwayat tanah. MUHAIMIN