TUBAN
seputartuban.com – Setelah mendapatkan pencairan dana gaji ke, para guru PNS dilingkugan Pemkab Tuban akan mendapatkan rapelan kenaikan gaji. Dari seluruh PNS, yang bekerja dilingkungan pendidikan belum dapat dicairkan karena masih terkendala sistem dan administrasi. Sedangkan PNS lainya sudah dicairkan sebelumnya.
Berdasarkan PP No. 34 Tahun 2014 tentang Perubahan ke-16 atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS per tanggal 21 Mei 2014. Serta Surat Edaran Dirjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan Republik Indonesia SE-22/PB/2014 tentang Penyesuaian Besaran Gaji Pokok PNS, Anggota TNI dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. PNS ini mendapatkan kenaikan gaji yang berbeda ditiap golongan. Dengan pencairan dana dirapel 6 bulan.
Dana yang seharusnya sudah dicarikan ini hingga sekarang masih terdapat kendala administrasi. Namun dalam waktu dekat Pemkab Tuban akan mencairkanya. “Untuk pencairanya seluruh SKPD telah cair, kecuali Diknas (Disdikpora) karena sistem aplikasinya kemarin agak terganggu. Mudah-mudahan tidak lama lagi dapat cair apabila administrasi pengajuanya beres,” ungkap Kabag Humas dan Media Pemkab Tuban, Teguh Setyobudi, Sabtu (9/8/2014).
Total dana rapel kenaikan gaji untuk seluruh PNS Pemkab Tuban sekitar Rp. 4,3 milyar. Kenaikan gaji ini bervariasi antar golongan. Diberlakukan sejak 1 Januari 2014, sehingga sejak saat itu gaji PNS sudah resmi naik dan pembayaranya seharusnya sudah dilakukan.
Gaji PNS terendah golongan Ia masa kerja 0 tahun adalah 1.323.000 naik menjadi Rp 1.402.400. Sedangkan golongan PNS tertinggi yakni IVe masa kerja 32 tahun dari Rp. 5.002.000 naik menjadi Rp. 5.302.100. MUHAIMIN