TUBAN
seputartuban.com–Sebuah bangunan megah di Jalan dr Wahidin Sudiro Husodo Kota Tuban dengan plang besar bertuliskan “Kantor Badan Perizinan”, hingga Jumat (08/08/2014) siang, masih tampak jelas belum ada aktivitas sesuai peruntukannya alias masih “nganggur”.
Padahal peraturan daerah (perda) yang mengatur tentang penyelenggaraan kantor Badan Perizinan Pemkab Tuban sudah sudah disahkan oleh DPRD Tuban.
Terkait itu Wakil Bupati Tuban Noor Nahar Husein. menjelaskan memang untuk perda dan kantornya sudah ada. Hanya saja, untuk mempersiapkan perangkat kelengkapan yang lainnya, terutama tugas dan fungsi serta susunan organisasi dari masing-masing perlu diterbitkan peraturan bupati (perbub).
“Strukturnya belum ada. Nanti akan kita atur melalui peraturan bupati untuk tugas dan fungsi dari masing-masing badan atau seksi,” tegas Noor Nahar.
Namun begitu, dia menandaskan kantor tersebut akan diresmikan dan digunakan sebagaimana mestinya sekitar satu sampai dua sudah bisa difungsikan sembari menunggu perbup selesai dibuat.
Menurut dia, selain terkendala belum adanya perbup juga belum disusunnya personal yang nantinya akan menempati posisi struktural yang dibutuhkan. Juga harus menarik semua petugas unit yang saat ini ada di instansi-instansi yang melakukan pelayanan perizinan seperti Dinas Pekerjaan Umum serta Dinas Pertambangan dan Energi.
“Yang pasti kita butuh sdm yang benar-benar ahli dan memiliki kemampuan di bidang tersebut. Saat ini kita masih kekurangan personalnya. Sebab bila pegawai yang ada di dinas-dinas tersebut ditarik malahs akan mengurangi jumlah personal yang ada,” papar Noor Nahar.
Menurut dia, sekarang iniPemkab Tuban masih sangat kekurangan personal, terutama untuk tenaga-tenaga teknis tersetentu. Noor Nahar mengatakan, untuk tahun 2014 ini Pemkab Tuban mendapat jatah 52 formasi CPNS.
“Itu nantinya yang akan kita manfaatkan untuk mengisi kekurangan tenaga-tenaga teknis tersebut. Sementara untuk tenaga guru tahun ini tidak kita ikutkan dalam formasi tersebut,” tandas Noor Nahar. MUHLISHIN