TUBAN

seputartuban.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Pemkab Tuban, Sabtu (20/06/2015) melakukan penertiban tambang ilegal di kawasan Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban.
Aktivitas tambang tanah uruk tersebut berada di kawasan Dusun Depes, Desa Menilo, Kecamatan Soko. Petugas mengamankan sejumlah peralatan penjunjang aktivitas tambang.
“Penindakan kemarin kami pusatkan disatu tempat dengan menyita aki alat berat, kunci untuk menghidupkan alat berat, dan menggembok kemudi alat berat,” jelas Kepala Sat Pol PP Pemkab Tuban, Heri Muharwanto, Minggu (21/06/2015).
Pemilik tambang diminta datang ke Kantor Sat Pol PP Pemkab Tuban, Senin (22/06/2015) untuk dimintai keterangan. “Tindakan tegas yang kami laksanakan kemarin menindak lanjuti adanya pelaporan masyarakat terkait adanya aktifitas penambangan ilegal di sana,” ungkap Heri Muharwanto.
Masih menurut Heri, aktivitas pengerukan tanah tersebut menyalahi atura. Karena jika beralasan untuk pemerataan lahan, tanah galian tidak dikomersialkan. “Kalau berbicara tentang pemerataan tanah seharusnya tanah limbah pengerukan tersebut bukan dijual belikan atau dikeluarkan dari lokasi pemerataan. Melainkan digunakan untuk menguruk tempat yang semestinya curam agar volumenya sama,” tegasnya.
Diketahui, dari lima tempat Di Desa Simo dan Desa Menilo yang digunakan tambang galian tanah, penertiban baru dilaksanakan di salah satu lokasi saja. Sedangkan lokasi tambang lainya belum ditindak petugas. ARIF AHMAD AKBAR