Kades Tuban Protes Bantuan Langsung Alat Pertanian Kepada Kelompok Tani

RENGEL

illustrasi: GOOGLE IMAGE DIOLAH
illustrasi: GOOGLE IMAGE DIOLAH

seputartuban.com-Para kepala desa (kades) di Kabupaten Tuban keberatan terkait kebijakan pemkab setempat yang langsung memberikan bantuan alat pertanian berupa hand tractor (traktor tangan) kepada kelompok tani (poktan).

Kebijakan tersebut dinilai dapat melemahkan fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap
pemanfaatan bantuan yang diikhtiarkan untuk kesejahteraan petani.

Kepala Desa Sawahan, Sunarto, mengatakan bantuan alat pertanian dari Dinas Pertanian Kabupaten Tuban untuk menunjang aktifitas pertanian rawan disimpangkan, lantaran kades dilibatkan secara langsung.

“Kami rasa bantuan tersebut tidak menutup kemungkinan rawan dilewengkan. Ini langsung diberikan ke poktan dan tidak sepengetahuan kades,” ungkap Sunarto melalui ponselnya, Seni (22/06/2015) pagi.

Menurut dia, bantuan alat penunjang pertanian seperti traktor tangan dan mesin pompa air yang disalurkan langsung ke masing masing poktan, pada tingkat pelaksanaannya petani yang akan menggunakan jasa tersebut ditarik uang sewa.

“Menurut pantauan kami, kesepakatan uang sewa alat baik traktor maupun mesin pompa air tanpa melibatkan warga untuk berembuk,” tandas kades yang berumah di Dusun Logawe ini.

Sunarto menjelaskan, selain pada wilayah pembiayaan indikasi penyelewengan lainnya juga sangat berpotensi dipindahtangankan. Baik dengan sistem sewa maupun dijual langsung.

“Mengontrolnya sangat sulit. Karena kami selaku kades tidak pernah dilibatkan sama sekali dalam proses penerimaannya,” katanya.

Sementara Kepala Bidang Tanaman Pangan Dinas Pertanian Kabupaten Tuban, Suparno, mengatakan pihaknya hanya menjalankan prosedur soal penyaluran bantuan tersebut.

Dia juga menegaskan tidak ada motivasi untuk melangkahi apalagi melemahkan fungsi kades di lapangan.

“Jika memang terjadi indikasi penyimpangan maka bantuannya akan kami tarik lagi. Bila sudah terlanjur dijual maka kami suruh mengganti sesuai harga yang berlaku,” tutur Suparno dihubungi terppisah.

Sedangkan Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Suharyono, menegaskan penyelewengan alat bantuan yang bersumber dari keuangan ancamanya adalah tindak pidana korupsi.

“Jika bantuan alat dari kementerian maupun dinas di Kabupaten Tuban yang diperuntukkan pada masyarakat disalah gunakan, bahkan dijual maka jelas-jelas melawan hukum,” katanya.

Hanya saja, imbuh dia, sampai sejauh ini belum ada laporan yang masuk atau temuan terkait dugaan penyelewengan bantuan alat pertanian tersebut.

Sebelumnya, juru bicara Pemkab Tuban Teguh Setyo Budi, menegaskan bantuan tersebut harus dimanfaatkan semua anggota kelompok tani. Tidak boleh dimanfaatkan ketua kelompok. Apalagi dikomersilkan seperti milik pribadi.

Dia mengingatkan, para kelompok tani yang memperoleh bantuan alat pertanian tersebut agar memanfaatkan sesuai dengan aturan yang sudah ada.

Menurut Teguh, jika memang ada indikasi seperti itu akan menjadi bahan evaluasi dan meningkatkan pengawasan terhadap bantuan yang sudah diberikan.

“Akan kita kumpulkan semua kelompok tani melalui UPTD yang ada, sehingga bantuan itu benar-benar tepat sasaran,” tegas Kabag Humas dan Media Pemkab Tuban ini, Senin (23/02/2015) lalu. ARIF AHMAD AKBAR