TUBAN
seputartuban.com – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Tuban memastikan tahun depan sudah menerapkan Perda Kawasan Tanpa Rokok Dan Kawasan Terbatas Rokok. Saat ini sudah dilakukan sosialisasi terkait aturan tersebut.

Kepala Dinkes Kabupaten Tuban, Saiful Hadi, menyampaikan bahwa pihaknya bersama Perguruan tinggi swasta asal Surabaya sudah melakukan sosialisasi terkait Perda No 1 Tahun 2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan Kawasan Terbatas Rokok (KTbR) tersebut mulai bulan Agustus hingga Desember tahun ini.
Sosialisasinya dipusatkan pada wilayah yang termasuk kawasan KTR dan KTbR. Di 22 tempat ibadah, 16 tempat umum, seluruh Institusi kesehatan, arena kegiatan anak 4 lokasi dan beberapa angkutan umum. “Sosialisasi ini juga untuk menentukan titik mana saja yang sudah siap untuk diterapkan,” katanya, Selasa (22/11/2016).
Dinkes menegaskan mulai tahun depan Perda diberlakukan secara bertahap sampai seluruh kawasan bebas dan terbatas rokok dilaksanakan. “Bertahap dari per titik kawasan tanpa rokok dan terbatas rokok,” lanjut pria lulusan Unair fakultas kedokteran tersebut.
Ada beberapa tempat yang menjadi fokus aturan tersebut. Yakni, Di tempat lembaga pendidikan hingga pondok pesantren, tempat fasilitas pelayanan kesehatan seperti Rumah sakit, Puskesmas hingga laboratorium kesehatan. Termasuk juga tempat kerja atau perkantoran pemerintah hingga bengkel, tempat bermain anak, tempat ibadah, dan angkutan umum. Serta tempat umum lainnya seperti pasar, tempat wisata, tempat hiburan, restoran dan hotel, rest area, terminal angkutan umum dan angkutan barang, halte dan pelabuhan kapal.
Lalu bagaimana dengan fasilitas penunjang pada tempat tempat tersebut untuk menerapkan aturan itu? Saiful menjelaskan, akan melalukan pembenahan secara bertahap pada fasilitas umum yang dibutuhkan dalam menunjang pemberlakuan perda itu. “Seperti, nanti akan ada tempat khusus merokok,” tutupnya.
Diketahui, pada Pasal 115 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 52 Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan mewajibkan Pemerintah Daerah menetapkan Kawasan Tanpa Rokok di wilayahnya melalui Peraturan Daerah. USUL PUJIONO