SINGGAHAN

seputartuban.com – Aktivitas penambangan batu kumbung secara mekanik di kawasan hutan petak 4A Resort Pemangkuan Hutan (RPH)/Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Mulyoagung, Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Parengan mulai diresahkan. Karena keberadaanya mulai mengancam sumber air kerawak yang dipakai menyuplai warga 2 kecamatan.
Asper BKPH Mulyoagung, Talis Raharjo mengatakan kawasan yang telah ditambang hingga ¼ hektar ini merupakan daerah resapan air,yang bermuara di mata air Kerawak. Saat ini dimanfaatkan warga Kecamatan Montong dan Kecamatan Singgahan. Jika penambangan ini tidak ada ketegasan, jelas akan mengancam keberlangsungan mata air yang sudah menjadi sumber penghidupan warga 2 kecamatan.
Dia mengaku sudah melayangkan surat kepada Muspika Kecamatan Singgahan untuk bersama-sama melakukan tindakan. Namun nyatanya tidak ada upaya nyata, dan praktek penambangan masih terus berlangsung.
“Tadi bersama Polmob dan Pabin kelokasi hasilnya masih beroperasi. Kita langsung ke Polsek Singgahan untuk membuat laporan Polisi. Karena hubunganya dengan penegakan hukum,” jelasnya, Selasa (25/11/2014).
Akibat aktivitas ilegal ini Perhutani dirugikan hingga sekitar Rp. 270 juta. “Jelas ini sudah merugikan negara. Juga sumber air Kerawak ini sangat dikhawatirkan akan mati kalau penambangan ini tidak segera ditindak,” ungkapnya.
Terpisah, Kapolsek Singgahan, AKP Totok Wijanarko, membenarkan pihaknya telah menerima laporan Polisi dari Perhutani. “Ya benar ada laporan Polisi tapi tidak ada tersangkanya, terus kami mau menangkap siapa,” katanya.
Berdasarkan informasi yang diterima Kapolsek, lokasi tambang kumbung dilokasi Perhutani tersebut jauh dari lokasi sumber air Kerawak. Sehingga tidak ada hubunganya dengan keberlangsungan mata air tersebut.
Pihaknya belum bertindak untuk melakukan penegakan hukum, Totok beralasan karena selama ini Perhutani belum berkoordinasi denganya untuk melakukan tindakan hukum bersama. “Sebaiknya ada koordinasi dan melakukan tindakan bersama,” pungkasnya. MUHAIMIN