seputartuban.com, TUBAN – Keluarnya putusan mahkamah konstitusi (MK) nomor 60/PUU-XXII/2024 akan membuat dinamika politik Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kab. Tuban berubah. Sebelumnya, karena syarat ambang batas pengusung pasangan calon 20% dari kursi DPRD, membuat situasi mengarah calon Tunggal pasangan Aditya Halindra Faridzky – Joko Sarwono yang sudah memborong mayoritas partai di Tuban yang memiliki kursi di DPRD. Namun setelah putusan MK tersebut, Selasa (20/8/20224) peluang adanya pasangan calon Cabup-Cawabup lain kembali terbuka.
MK mengubah pasal Isi pasal 40 ayat (1) UU Pilkada untuk mengusulkan calon bupati dan wakil bupati serta calon wali kota dan calon wakil wali kota. Pada poin tersebut menjelaskan syarat pengusungan bakal calon ada 4 ketentuan.
Yang berkaitan dengan ambang batas Kabupaten Tuban adalah Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500 ribu sampai 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5% di kabupaten/kota tersebut. Partai atau gabungan partai pengusung tidak hanya dibatasi minimal 10 kursi. Namun dirubah menjadi batas minimal perolehan suara. Meski tidak memiliki kursi di DPRD, namun jika perolehan suara partai, atau gabungan perolehan suara partai memenuhi 7,5%, maka dapat mengajukan pasangan calon bupati dan calon wakil bupati.
Melihat dari Keputusan tersebut, Kabupaten Tuban masih sangat berpeluang lebar. Karena dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) dalam Pemilihan Anggota Legistaltif (Pileg) lalu 900 ribu suara lebih. Maka 7,5% dari jumlah tersebut adalah sekitar 70 ribu suara lebih. Dari sisa partai politik peserta pemilu di Kabupaten Tuban tahun 2024 masih yang belum memberikan rekomendasi, memungkinkan mengusung pasangan baru dengan total perolehan minimal jumlah 70 lebih suara tersebut.
Diketahui, perolehan suara dalam Pileg 2024 dan belum mengeluarkan rekomendasi kepada Aditya Halindra Faridzky – Joko Sarwono adalah PDI Perjuangan dengan 60.189 suara. Partai NasDem 55.122 suara. Hanura 6.759 suara, PBB 3.835 suara, PKS 23.687 suara, Partai Buruh 6.441 suara, Partai Gelora 2.640 suara, PKN 2.690 suara, PSI 3.598 suara dan Partai Ummat 1.679 suara.
Ketua KPU Kabupaten Tuban, Zakiyatul Munawaroh, Selasa (20/8/2024) saat ditanya putusan MK ini dia belum bersikap. Karena pihaknya menunggu Keputusan dari KPU RI. “Kami menunggu arahan dari KPU RI,” jelasnya. Pun begitu pimpinan Partai yang masih memiliki potensi mengajukan Cabup-Cawabup juga belum dapat dimintai keterangan. Putusan MK ini dimungkinkan peta politik di Kabupaten Tuban akan dinamis karena potensi munculnya pasangan calon baru.

