SMS Cinta Bikin Pensiunan Guru Klepek-klepek, Rp 88 Juta Amblas

Mungkin terlalu pilih-pilih pasangan hidup membuat Tarkam sampai membujang meski umurnya sudah menginjak 61 tahun. Kondisi nasib mengenaskan romantika pensiunan guru yang tinggal di Jalan Randu Nomor 19 Perumnas Tasik Madu, Kecamatan Palang, ditangkap sebagai peluang oleh Heru Prayitno. Pria 38 tahun warga Gang Merik, kelurahan Sidorejo, Semanding, langsung pasang aksi.

PENJAHAT SMS: Heru Prayitno saat dimintai keterangan penyidik Reskrim Polres TUban, Selasa (06/05/2014).
PENJAHAT SMS: Heru Prayitno saat dimintai keterangan penyidik Reskrim Polres TUban, Selasa (06/05/2014).

seputartuban.com-Dengan modus perjodohan Heru lantas berusaha mengakrabi korban yang konon  katanya tengah berjuang mengakhiri masa lajangnya, alias mencari perempuan untuk dijadikan isteri. Singkat cerita Heru dengan mulus mendekati korban melalui pembantunya berinisial FH.

Perkenalan tersebut berkelanjutan sehingga membuat akrab antara Heru dan korban. Kemudian, dari kedekatan tersebut timbul keinginan bahwa Tarkam meminta bantuan kepada Heru untuk dicarikan jodoh.

Setelah akrab korban tanpa malu-malu meminta korban untuk dicarikan wanita yang mau mendampingi di sisa hidupnya. Pucuk dicinta ulampun tiba. Peristiwa di pelupuk mata sangat tabu untuk dilewatkan begitu. Heru yang memang sudah memiliki niat jelek langsung memasang jerat.

Kepada Tarkam, Heru mengaku ada wanita berumur 30 tahun bernama Yuwanita, warga Kecamatan Lasem, Kabupaten Rembang, yang bersedia dijodohkan dengan korban. Padahal sejatinya Yuwanita adalah sosok rekaan Heru sendiri. Aksi tipu-tipu dengan menggelontorkan kata-kata mesra dari Yuanita melalu SMS yang dikirim Heru dengan nomor lain seperti membius Tarkam. Maklum, sampai senjakala usianya Tarkam memang belum pernah menjalin hubungan istimewa dengan perempuan.

Tak berlangsung lama saling berbalas ungakapan antara Tarkam dengan Yuanita palsu berjalan sangat lancar. Momen itu dimanfaatkan Heru mulai melancarkan aksinya. Kepada korban, Heru meminta sejumlah uang dengan dalih untuk Yanita. Ketika ditanya kok tidak melalui sms saja, Heru berdalih tidak etis seorang wanita yang baru kenal langsung minta uang. Maka proses “menguras” uang dari kantong Tarkam berjalan mulus. Besarnya bervariasi, mulai Rp 100 ribu sampai Rp 1 juta. Bermacam alasan ketika meminta uang kepada korban, seperti untuk kebutuhan sehari-hari sampai pergi keluar Jawa.

Merasa uang yang diberikan untuk calon pengantinya sudah banyak, Tarkm pun meminta kepada Heru agar bisa bericara langsung lewat telepon dengan Yuanita. Tidak cuma sms-an. KOrban merasa inilah saatnya ingin mendengar suara Yuanita meski hanya sekedar lewat ponsel.Dia berpikir berkorban untuk calon isteri tidak masalah. Meski, berdasar catatan yang ditulis secara detail oleh Tarkam dia sudah mengeluarkan uang hampir Rp 90 juta, selama proses PDKT (pendekatan) antara Februari 2013 hingga April 2014.

Dasar memang Heru brengsek. Permintaan itu pun disanggupi. Dia pun tak hilang akal. Dengan membayar sejumlah wanita penghibur, komunikasi antara Yuwanita dengan Tarkam berjalan tidak ada  kendala. Namun persoalan lain muncul ketika Tarkam tak sabar minta segera dipertemukan dengan Yuwanita yang dari suaranya ditelepon sangat mesra dan penuh pengertian. Berawal dari sini Heru mulai hilang akal. Berbagai alasan dikarang-karang Heru kenapa Yuanita hingga setahun lebih belum bisa bertemu. Kesabaran Tarkam akhirnya rontok juga. Merasa ada yang aneh, korban melaporkan kasus ini ke polisi. Penyidik yang menyimpulkan Tarkan nyata-nyata korban penipuan tanpa kesulitan meringkus Heru untuk dimntai keterangan.

Kasubbag Humas Polres Tuban, AKP Elis Suendayati, menjelaskan korban adalah pensiunan guru dan masih bujang. Keadaan fisik yang sedang sakit diduga menjadi kendala dirinya sampai saat ini membujang. Kondisi ini dijadikan pelaku untuk membujuk korban dengan dimintai uang. Berdasar catatan korban, selama ini uang yang diberikan Heru totalnya mencapai Rp 88,9 juta.

“Modusnya pelaku mengelabuhi korban dengan mengaku menjadi wanita bernama Yuanita. Pelaku terancam pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” ungkap Elis. HANAFI