Polisi Stop Dugaan Skandal Joki UN Widang

TUBAN

WAHYU HIDAYAT: Belum ada alat bukti yang cukup untuk arah tindak pidana. Jadi kasus ditutup dan dikembalikan.
WAHYU HIDAYAT: Belum ada alat bukti yang cukup untuk arah tindak pidana. Jadi kasus ditutup dan dikembalikan.

seputartuban.com-Polisi akhirnya menghentikan dugaan kasus joki Ujian Nasional (UN) paket C di Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Darul Ulum, Kecamatan Widang. Kasus ini gagal diperiksa lantaran penyidik Polres Tuban tidak memiliki cukup bukti.

Kasatreskrim Polres Tuban, AKP Wahyu Hidayat, mengatakan setelah mendapat laporan dari tim independen Unair Surabaya  kasus itu langsung turun lapangan melakukan pemeriksaan terkait siapa joki UN yang berada di sekolah itu. Namun setelah memanggil beberapa saksi dan pemilik yayasan tidak ditemukan cukup bukti untuk dilakukan pemeriksaan tindak pidana.

Adanya naskah UN yang sudah berhasil disita sebelumnya sebagai barang bukti, tidak ditemukan bukti sah ada unsur pidana. Sehingga, alat bukti tidak cukup. Menurut Wahyu, kasus tidak bisa diteruskan dan diproses lebih lanjut.

“Sedang ditelusuri dan tidak ada unsur. Belum ada alat bukti yang cukup untuk arah tindak pidana. Jadi kasus ditutup dan dikembalikan.” tegas Wahyu.

Diberitakan sebelumnya, dugaan kasus joki UN paket C tersebut terbilang aneh. Sebab, setelah dugaan kecurangan itu dilaporkan tim independen dari Unair Surabaya, Selasa (15/04/2014) lalu, belum ada tindak lanjut yang mengarah kepada tindak pidana.

Padahal sejumlah pelaku joki UN sudah diamankan di Polres Tuban. Kasus ini menjadi semakin aneh ketika sejumlah pihak yang sebelumnya bersemangat mengunghkap kasus itu mendadak seperti kehilangan semangat. Termasuk Komisi C DPRD Tuban yang langsung turun lokasi begitu kasus joki UN itu mengemuka.

Memang, usai dugaan kasus tersebut mencuat anggota Komisi C DPRD Tuban, Muhammad Musa sempat melakukan sidak di ruang UN paket C PKBM Darul Ulum, Rabu (16/4/2014). Kedatangan politisi dari Partai Golkar tersebut untuk melihat dan memeriksa kebenaran dugaan kasus joki UN. HANAFI

Print Friendly, PDF & Email