PALANG
seputartuban.com – Andi Restu Setyawan (23), waga Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan kini harus berurusan dengan pihak berwajib. Pasalnya, nelayan ini diduga telah melakukan pencabulan kepada FI (17), warga Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan.

Kejadian bermula saat, siswi kelas IX Sekolah Menengah Pertama (SMP) ini mengenal terduga pelaku seminggu lalu, pada Senin (11/11/2013). Saat itu korban berkenalan layaknya berteman. 7 hari kemudian, pada Minggu (17/11/2013) sekitar pukul 18.00 WIB, korban mengirim pesan singkat pada terduga pelaku untuk minta diantarkan ke rumah neneknya di kawasan Kelurahan Doromukti, Kecamatan Tuban, Kabupaten Tuban.
Terduga pelaku mengiyakan permintakan korban dengan menjemput korban. Sesampainya dipertigaan Dewa Kayu, Desa Tasikmadu, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban, terduga pelaku mengajak korban untuk menuju arah perkebunan blimbing desa setempat dengana alasan akan buang air kecil.
Setelah sampai dilokasi, Wawan panggilan akrab terduga pelaku mengajak korban turun dari sepeda motor. Korban langsung ditarik dan ditindihi badannya. Dengan meronta-ronta korban meminta tolong. Oleh Wawan, mulut korban langsung dibekam sambil tangannya memeras payudara korban. Tidak hanya itu, Wawan sempat memegang alat kelamin korban. Korban kembali berteriak minta tolong dan kemudian berhasil melarikan diri.
Saat korban melarikan diri, diketahui oleh warga sekitar yang kebetulan berada tidak jauh dari lokasi itu. Warga yang mengetahuinya langsung menolong korban. Tidak berselang lama, warga menghampiri terduga pelaku yang masih berada tidak jauh dari lokasi. Kemudian menghajar terduga pelaku. Terlihat, wajah memar dibagian wajah, dan kelopak matanya.
Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Wahyu Hidayat saat dikonfirmasi di kantornya, Senin (18/11/2013) mengatakan bahwa, terduga pelaku terbesit keinginannya untuk melakukan pencabulan saat diminta korban untuk mengantarkannya.
Dari keterangannya, korban dikenalnya saat bertemu usai suatu acara bersama teman lainnya. Setelah berkenalan, terduga pelaku berencana akan menjadikan korban sebagai pacarnya. Namun keinginan itu sempat ditolak.
” Beruntung korban bisa melarikan diri, sempat dipegang alat kelaminnya. Pelaku terancam UU Perlindungan anak no. 32 tahun 2002 pasal 82. Dengan ancaman minimal 2 tahun penjara atau maksimal 10 tahun penjara,” ungkapnya. (han)