Setelah Diintai 4 Hari, Pengedar Karnopen Ditangkap

Penulis : Hanafi

TUBAN

seputartuban.com – Sofyan Sauri (25) warga Jl. Panglima Sudirman, Kelurahan Karangsari, Kecamatan Tuban, Kabupaten Tuban, ditangkap polisi. Karena kedapatan telah mengedarkan obat daftar G jenis Karnopen,Senin (7/1/2023).

Penangkapan bermula saat petugas dari Sat Reskoba Polres Tuban melakukan pengintaian hingga sebanyak 4 kali. Hingga akhirnya pada Senin (7/1/2013) sekitar pukul 22.15 WIB. Terduga pelaku sedang melakukan transaksi jual beli pil Karnopen di Jl. Truno Joyo, Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Tuban, kabupaten Tuban.

Selanjutnya petugas langsung meringkusnya saat melakukan transaksi jual beli karnopen. Dan petugas mendapati barang bukti berupa uang hasil penjualan sebesar Rp. 23.000. Selain itu juga mengamankan Karnopen sebanyak 110 butir. Terduga pelaku langsung dibawa ke Mapolres Tuban ubtuk dilakukan tindak penyidikan lebih labnjut.

Kaur Bin Ops (KBO) Sat Reskoba, Polres Tuba, Iptu Imam Yuwono, saat dikonfirmasi, mengatakan bahwa, tersangka sudah sering kali akan ditangkap. Namun selalu dapat meloloskan diri. Dari hasil penyidikan, tersangka mengaku membelinya dari orang tidak dikenalnya.

Modus tersangka membeli karnopen dari orang tidak dikenal melalui ponsel. Setelah disepakati, karnopen diantar kesebuah tempat, lalu diambil oleh tersangka. Bahkan pembayaranya juga dilakukan dengan hanya menaruh uang ditempat yang ditentukan. Modus ini merupakan antisipasi para bandar dalam pemutusan jaringan jual beli pil koplo ini. “Dia beli dengan harga Rp. 17.000, dijual kembali dengan harga Rp. 20.000, ” ungkapnya.

Foto : Tersangka saat menjalani penyidikan di Mapolres Tuban