Senpi Milik Pegawai Perhutani Dipakai Merampok

TUBAN

seputartuban.com – Winarno (39), warga Desa Pasean, Kecamatan Jatirogo, Kabupaten Tuban, kini harus berurusan dengan hukum. Karena senjata api (Senpi) laras panjang rakitan lengkap dengan peluru tajam miliknya tidak memiliki ijin. Bahkan digunakan kawanan perampok untuk beraksi.

ILEGAL : Barang bukti Senpi panjang rakitan dan tersangka saat di Mapolres Tuban
ILEGAL : Barang bukti Senpi panjang rakitan dan tersangka saat di Mapolres Tuban

Kasus ini terungkap dari pengembangan kasus perampokan yang dilakukan oleh terduga pelaku Sutrisno (31), warga Desa Besowo, Kecamatan Jatirogo, Kabupateen Tuban. Beraksi pada Senin (3/3/2014) di kawasan Desa Sugihan, Kecamatan Jatirogo.

Dari hasil penyidikan menyebutkan Sutrisno juga menggunakan senpi bersama kawananya, salah satunya WS (buron) di Desa Kumpulrejo, Kecamatan Parengan, Kabupaten Tuban, beberapa waktu lalu.

Kepada Polisi, Sutrisno mengaku Senpi laras panjang rakitan itu diperolehnya dari Winarno, yang masih bekerja di Perhutani Tuban. Mendapat pengakuan ini, petugas perhutani tersebut dijemput dirumahnya. Dari hasil penangkapan, mendapati barang bukti berupa 1 pucuk senpi laras panjang warna coklat dan 2 butir pluru tajam kaliber 5,56 buatan Pindad.

Senpi Tuban
BAHAYA : Salah satu Senpi milik tersangka juga diamankan Polisi

Kasatreskrim, Polres Tuban, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Wahyu Hidayat saat dikonfirmasi di kantornya, Kamis (13/3/2014) mengatakan bahwa terduga pelaku saat digrebek di rumahnya tanpa perlawanan pada Senin (13/3/2014) lalu. Dari keterangannya, senpi tersebut belum pernah dilakukan untuk perbuatan kejahatan.

Karena memiliki Senpi tanpa ijin, terduga pelaku menyalahi UU Darurat No 12 tahun 1951, karena telah membawa, menyipan, menguasai senpi rakitan tanpa ijin yang sah. “Sejata senapan angin di rakit peluru tajam itu juga menyalahi aturan. Senpi rakitan berisi peluru tajam yang dikuasai oleh pelaku Win itu. Saat dipakai Sutrisno CS pernah diletuskan saat merampok di Kecamatan Parengan. Yang pelaku Win ini kita kenakan UU darurat dengan ancaman 7 tahun penjara, ” jelasnya. (han)