JATIROGO
seputartuban.com – Sutrisno (31), warga Desa Besowo, Kecamatan Jatirogo, Kabupaten Tuban harus mendekam dibalik jeruji titipan tahanan Mapolres Tuban. Dia diduga telah melakukan perampokan di jalan Desa Sugihan, kecamatan setempat pada Senin (3/3/2014) lalu.

Penangkapan bermula saat petugas mendapati laporan tentang tindak pencurian oleh korban berinisial MS warga setempat. Awalnya korban bersama istrinya melewati jalan desa setempat. Ditengah perjalanan, korban dihadang oleh kawanan perampok, salah satunya adalah terduga pelaku Sutrisno ini. Setelah dirampok, korban melapor ke Mapolsek Jatirogo. Tidak berselang lama, terduga pelaku berhasil dibekuk, namun temanya berhasil melarikan diri.
Kasat Reskrim Polres Tuban, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Wahyu Hidayat saat dikonfirmasi di kantornya, Rabu (12/3/2014) mengatakan bahwa Sutrisno ditangkap usai melakukan aksi pencurian bersama 7 temannya.
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 2 buah kendaraan berupa sepeda motor Yamaha Nopol S 4846 FB dan Yamaha Seoul B 3618 NYD. Selain itu juga diamankan 1 senjata api (senpi) laras panjang rakitan dan 1 pucuk senapan angin dengan peluru yang tidak sesuai. “7 temannya masih DPO, yaitu 2 orang dari Kabupaten Blora, 1 orang dari Kabupaten Ngawi, 4 lainnya dari Tuban sendiri,” ungkapnya.
Kawanan ini juga melakukan perampokan dibanyak lokasi lain di Kabupaten Tuban. Polisi sudah mendalaminya dan para pelaku lain kawanan ini masih diburu Polisi. (han)