TUBAN
seputartuban.com – Warga Desa Gaji, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban dapat melegalkan tanah seluas 42 hektar yang selama ini terkendala. Karena sebagaian besarnya sudah masuk alam peta bidang lahan tambang PT Semen Indoneisia.

Menurut Kasi Sengketa, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tuban, K. Efendi saat dikonfirmasi usai hearing di ruang paripurna, DPRD Kabupaten Tuban, Senin (30/09/2013) menyampaikan bahwa seluruh lahan warga belum menjadi sertifikat hak milik. Namun dari 42 hektar lahan, 80 persenya atau sekitar 30,9 hektar sudah dilakukan pengukuran bidang tanah.
Hal ini untuk memenuhi gambar lokasi bidang tanah, saat membuat surat keterangan terdaftar (SKT) pertambangan. Dan surat tersebut digunakan untuk penerbitan ijin usaha pertambangan (IUP). Sehingga jika peta bidang dalam perijinan tersebut dirubah Bupati, maka warga dapat mengurus sertifikat tanahnya.
“Kami hanya sebagai petugas pengukur lahan. Untuk penerbitan ijin usaha bukan menjadi tanggung jawab kami, yang mengeluarkan adalah Bupati. Persyaratannya hanya Foto copy SPPT, lahan Buku C desa, dan identitan pemohon, itu saja. Kalau persyaratan itu ada, kita cukup mengukur, ” ujarnya.
Hingga saat ini, seluruh tanah yang disengketakan belum berubah kepemilikan. “Secara hukum data di BPN belum ada pendaftaran legalitas kepemilikan dari PT. SI ke BPN. Sehingga itu bisa dicabut dulu perijinannya, baru bisa diusut untuk penerbitan sertifikat lahan, tanpa itu tidak bisa, ” katanya. (han)
Salah satu perwakilan dari PT. Semen Indonesia, Rosanto dalam hearing mengatakan bahwa pihaknya sudah jelas bersikap akan mengikuti seluruh proses hukum saja. “Nanti ke Humas perusahaan saja ya. Saya tidak bisa memberikan keterangan banyak. Yang jelas perusahaan akan mengikuti proses hukum, ” ungkapnya. (han)