PARENGAN
seputartuban.com – Warga Desa Sendangharjo, Kecamatan Parengan, Kabupaten Tuban mulai resah. Karena Yayasan Sinar Bahagia Klentheng Hook Swee Bio Bojonegoro mengajukan pengelolaan lahan ke Pemkab Tuban akan difungsikan salah satunya untuk lahan pemakaman. Sedangkan beberapa bagian sudah menjadi pemukiman warga.
Polemik ini sudah sampai ke kalangan wakil rakyat Tuban. Meski sudah 2 kali dilakukan pertemuan di gedung dewan, nampaknya belum ada kesepakatan bersama. Selain terkait kewenangan pengelolaan juga terkait luas lahan berbeda dari kedua belah pihak.
Kepala Desa Sendangharjo, Suranto mengatakan lahan yang menimbulkan polemik ini dikelola Pemerintah Desa sejak tahun 1978 dengan luasan 14 hektar. “Hingga sekarang ini pengelolaanya di kelola oleh BUMDES,” ungkapnya.
Pemerintah Desa akan tetap ngotot memperjuangkan lahan agar tetap dikelola desa. Karena tanah negara tersebut sebagian sudah menjadi pemukiman warga. Jika warga digusur tidak memiliki tempat lain, karena mereka tidak memiliki tanah hak milik. Selain itu sangat tidak tepat jika pengelolanya yayasan di Bojonegoro, tetapi tanahnya diwilayah Kabupaten Tuban. Kekhawatiran lain, warga juga takut digusur jika lahan dikelola yayasan swasta tersebut.
Alasan lain Kades tetap mempertahankan pengelolaan tanah oleh desa karena sejumlah fasilitas umum diantaranya sekolah dan balai desa juga berdiri di lahan tersebut. “Selain itu agar dana pengelolaan makam tersebut dapat menambah pemasukan kas desa,” tegas Kades.
Pihak Yayasan Sinar Bahagia belum dapat berkomentar banyak terkait pemanfaatan lahan untuk hal positif ini. “Maaf saya tidak berani memberikan jawaban karena wewenang tersebut adalah wewenang Ketua Yayasan,” ungkap Kho Tjiang Sang, anggota yayasan Sinar Bahagia.
Ketua Komisi A DPRD Tuban, Agung Supriyanto mengungkapkan pihaknya telah memediasi hal ini 2 kali. Pada 07/12/2015 dan 23/01/2015 tentang pengajuan pengelolaan makam Cina diwilayah Kecamatan Parengan tersebut.
“Pihak yayasan dari Klenteng Bojonegoro mengajukan penawaran pada Pemda Tuban. Bahwa Yayasan Sinar Bahagia tersebut mengajukan pengelolaan makam yang berada di Desa Sendangharjo untuk diambil alih pengelolaanya,” tuturnya, Minggu (25/01/2015).
Komisi A juga akan melakukan cek lapangan, karena terdapat perbedaan luas lahan dari kedua belah pihak. Versi pemerintah desa lahan tersebut 14 hektar, namun versi yayasan klentheng Bojonegoro 40 hektar.
“Komunitas Sinar Bahagia tersebut adalah yayasan dibawah naungan Klentheng Hook Swee Bio Bojonegoro. Yang mengajukan pengelolaan makam dengan dasar surat kuasa dari Komunitas Tionghoa Bojonegoro,”pungkasnya. ARIF AHMAD AKBAR