Sengketa Ketenagakerjaan PJB Masih Berlanjut

TUBAN

PLTU Tanjung Awar-awar
PLTU Tanjung Awar-awar

seputartuban.com – Persoalan ketenagakerjaan di PT PJB PLTU Tanjung Awar-awar masih berlanjut. Pertemuan yang melibatkan Serikat Pekerja Nasional (SPN) Tuban, manajemen PJB dimediasi oleh pejabat Dinas Sosial dan Ketenagakerjaan (Dinsosnaker) Pemkab Tuban, Selasa (10/02/2015) belum ada kesepakatan bersama.

Menurut Sekretaris DPC SPN Tuban, Abdul Malik mengatakan pihaknya tetap menegaskan perekrutan tenaga kerja yang diberhentikan tersebut tidak sesuai ketentuan. Karena tidak ada tanda tangan kontrak pekerjaan selama bekerja.

“Kami meyakini persoalan pelimpahan ketenagakerjaan ini bermasalah, karena berdasarkan keterangan yang  kami terima ternyata ada kesengajaan karena memberikan keterangan palsu dan surat palsu oleh pihak koperasi sebagai penyalur tenaga kerja,” ungkapnya.

Malik menambahkan pihaknya telah melakukan pendalaman masalah ini. Hasilnya proses perekrutan tenaga kerja menyalahi perundangan. Karena terdapat surat palsu penerimaan pekerjaan. “Tidak ada alasan logis untuk memberhentikan pekerja,” tegasnya.

SPN mengancam jika persoalan ini tidak segera terselesaikan dengan menerima tuntutan pekerja, maka akan dipidanakan. Melalui Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Ketenagakerjaan Dinsosnaker Pemkab Tuban, Selamet Widodo mengatakan pihaknya hingga saat ini masih melakukan mediasi. Namun pertemuan yang sudah beberapa kali dilaksanakan belum membuahkan hasil kesepakatan bersama.

“fatal hukumnya jika pemutusan hubungan kerja dilakukan secara sepihak. Karena secara resmi  pekerja dikatakan berhenti dari pekerjaanya apabila sudah ada putusan dari PHI pengadilan . Maka pekerja tersebut masih berhak menerima gaji sebagaimana mestinya,” tegasnya.

Dalam proses mediasi yang dilakukan mulai pukul 13.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB masih buntu. Sehingga akan dilaksanakan pertemuan lanjutan pada lain hari. Dalam mediasi ini hadir para pihak terkait termasuk 7 perwakilan pekerja.

Diketahui, permasalahan ketenagakerjaan ini muncul saat puluhan tenaga kerja PJB Tanjung Awar-awar asal Desa Wadung, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban marah akibat pemberhentian kerja dianggap sepihak. Sehingga pada Kamis (08/01/2015) dilakukan mediasi antara perusahaan dengan pekerja di Balai Desa Wadung. Namun pertemuan tersebut tetap tidak ada kesepakatan bersama.

Hingga Dinsosnaker Pemkab Tuban mengambil peran untuk memediasi permasalahan ini. Bahkan sempat dibahas dengan para wakil rakyat beberapa hari lalu. Nampaknya hingga saat ini belum juga dapat diselesaikan. ARIF AHMAD AKBAR