JENU
seputartuban.com – Nampaknya peredaran obat daftar G jenis Kanopen yang tidak sesuai peruntukanya benar-benar mengakar di Kabupaten Tuban. Meski sudah berulangkali pengecer ditangkap, bahkan Polisi sudah menyita ratusan ribu pil karnopen, pengecer tetap saja masih beroperasi menjajakan daganganya.
Sat Resnarkoba Polres Tuban kembali mengamankan terduga pengedar pil, Senin (09/02/2015) di kawasan Desa Sugihwaras, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban. Dia adalah BL (43), warga Perumahan Karang Indah, Tuban.
Tersangka diamankan saat menunggu pembeli. Dari penguasaan dia, diamankan 225 butir karnopen dan uang tuan Rp. 90 ribu diduga hasil penjualan. “Kita masih kembangkan kasus ini, untuk mengetahui bandar yang sering memasok barang,” jelas Kasat Res Narkoba Polres Tuban, Selasa (10/02/2015).
Bersama barang bukti, tersangka diamankan di Mapolres Tuban untuk menjalani pemeriksaan untuk penyidikan lebih lanjut. Tersangka dijerat pasal 197 subsider 196 UU nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan.
“Tersangka masih kita periksa guna pengembangan kasus ini dan diancam dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun penjara,” pungkasnya. MUHLISHIN