Pengedar “Mut-Mutan” Karnopen Kembali Dibekuk

TUBAN

MASIH PENGECER : Kasubbag Humas Polres Tuban dan Kasat Resnarkoba saat press release hasil kerja
MASIH PENGECER : Kasubbag Humas Polres Tuban dan Kasat Resnarkoba saat press release hasil kerja

seputartuban.com – Peredaran karnopen di Bumi Wali nampaknya sudah sangat mengakar. Meski berkali-kali pengedar obat daftar generik ini ditangkap, Polisi masih saja terus membekuk para pelaku lain.

Kali ini yang ditangkap adalah R (40), yang sehari-hari bekerja sebagai tukang pijat asal Dusun Krajan, Desa Bejagung, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban. Tersangka ditangkap di kawasan Bejagung pada Selasa (10/02/2014).

Kepada penyidik, tersangka mengatakan mengedarkan karnopen sebagai pekerjaan sampinganya.  Dia memperoleh pasokan karnopen dari seseorang yang akrab disapa Ambon dengan harga Rp. 20 ribu tiap 10 butir. Kemudian ia menjualnya dengan harga Rp. 25 ribu.

Sebagai barang bukti yang diamankan Polisi berupa 390 butir serta uang tunai dengan jumlah Rp. 315 ribu.

“Tersangka mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan tanpa izin edar. Undang-undang nomor 36 pasal 197 sub 196 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” ungkap Kasubbag Humas Polres Tuban, AKP Elis Suendayati, Rabu (11/02/2015). ARIF AHMAD AKBAR

Print Friendly, PDF & Email