TUBAN

seputartuban.com – Semua Lembaga kursus mengemudi yang berada di Kabupaten Tuban tidak memiliki izin atau bodong. Karena tidak ada satupun lembaga-lembaga tersebut yang mengajukan ijin operasional ke Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Pemkab Tuban sebagai lembaga pendidikan luar sekolah (PLS) bidang kursus.
Sesuai dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2003 tentang Pendidikan Nasional, pasal 62 ayat (1) disebutkan bahwa setiap satuan pendidikan formal dan norformal yang didirikan wajib memperoleh izin Pemerintah atau pemerintah daerah. Ayat (2) Syarat-syarat untuk memperoleh izin meliputi isi pendidikan, jumlah dan kualifikasi pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana pendidikan, pembiayaan pendidikan, system evaluasi dan sertifikasi, serta manajemen dan proses pendidikan.
Kepala Disdikpora Pemkab Tuban, Sutrisno saat, Rabu (15/10/2014) menegaskan semua lembaga kursus mengemudi yang ada di Kabupaten Tuban tidak memiliki izin operasional. Sebab selama ini pihaknya tidak pernah memberikan izin kepada siapapun. Karena persyaratannya yang diajukan tidak terpenuhi, terutama tidak adanya tempat atau lahan untuk praktek mengemudi.
“Saya tidak pernah menerbitkan izin untuk lembaga kursus mengemudi, setiap mengajukan selalu saya tolak. Sebab mereka tidak memiliki tempat khusus untuk melakukan kegiatan itu dan mereka melakukannya dijalan raya. Hal itu tidak diperbolehkan dalam undang-undang yang ada,” tegas Sutrisno.
Sutrisno menegaskan, bahwa pihaknya tidak akan memberikan izin selama lembaga kursus itu tidak memenuhi persyaratan dan tidak memiliki sarana dan prasarana sendiri. Karena jika melanggar aturan syarat pendirian jelas akan mengganggu orang lain.
Terpisah, Kabag Humas dan Media Pemkab Tuban, Teguh Setyobudi saat melalui ponselnya mengatakan akan melakukan koordinasi dengan pemerintah atau instansi terkait. Agar segera dibuatkan peraturan daerah yang mengatur tentang perijinan lembaga kursus atau lembaga pendidikan luar sekolah.
“Kita berharap Pemerintah Daerah segera membuatkan peraturan daerah tentang tata cara perizinan untuk lembaga pendidikan louar sekolah. Sehingga mereka memiliki izin dan tidak merugikan orang lain, baik itu peserta maupun pemerintah,” jelas Teguh.
Selain itu, pemerintah daerah akan melakukan pembinaan terhadap lembaga-lembaga pelatihan yang ada. Supaya mereka bisa mendapatkan izin operasional, dengan catatan mereka juga melakukan prosedur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada. MUHLISHIN