Penulis : Hanafi
TUBAN

Dari para pelaku perjudian yang tertangkap diberbagai wilayah kecamatan, diantaranya adalah dari Kecamatan Jatirogo sebanyak 4 tersangka, Kecamatan Merakurak sebanyak 3 tersangka, Kecamatan Palang sebanyak 3 tersangka, dan Kecamatan Kota Tuban, Kecamatan Kerek, Kecamatan Singgahan, dan Kecamatan Semanding masing- masing 1 tersangka.
Adapun untuk jenis barang bukti yang berhasil disita petugas dalam setiap penangkapan perjudian berupa 615 paket kartu domino, 3 paket kartu remi, 3 rekapan judi togel serta uang tunai hasil judi sebesar Rp. 950.000.
Kasatrekrim Polres Tuban, AKP Arief Kristanto saat dikonfirmasi seputartuban.com, Sabtu (04/08/2012) menjelaskan bahwa para tersangka tindak perjudian jenis remi, domino dan togel yang terjadi di Kabupaten Tuban yang berhasil ditangkap jajaranya, merupakan berkat informasi warga dan kerja keras pihak kepolisian.
Kedepan, pemberantasan perjudian yang kian marak ini akan rutin dilakukan, karena dengan banyaknya perjudian disinyalir akan menambahnya tindak kriminalitas. “Diharapkan Tuban nanti bisa bersih dari semua penyakit masyarakat, khususnya perjudian ini,” tuturnya.
