BANGILAN
seputartuban.com – Nasirudin (22), warga Dusun Sidorukun, Desa Weden, Kecamatan Bangilan, Kab Tuban harus mendekam di balik jeruji tahanan Mapolres Tuban. Pasalnya sejak Selasa (09/07/2013) telah resmi dijadikan tersangka oleh Sat Reskrim, Polres Tuban. Dalam kasus pencabulan terhadap anak berinisial NK (16) warga Kecamatan Bangilan, Kabupaten Tuban.
Awal kejadian saat saat bulan Agustus 2012 lalu, keduanya mulai berpacaran. Beberapa bulan kemudian, tepatnya pada Kamis (20/12/2012) Nasirudin mengirim pesan singkat lewat ponsel kepada korban. Yang berisi ingin melihat NK tidur melalui cendela kamar saja.
Oleh NK, pesan singkat itu dibalas dengan memperbolehkannya. Tidak berselang lama, Nasirudin sudah berada di depan cendela kamar korban. Tersangka dilarang masuk ke kamar dan hanya diperbolehkan di luar cendela saja. Namun tersangka yang sudah berencana jahat itu, langsung melompat cendela dan masuk ke kamar korban.
Tersangka menerobos cendela beralasan hanya ingin melihat TV yang berada di dalam kamar korban. Nampaknya tidak hanya itu saja, selanjutnya tersangka merayu korban untuk diajak bersetubuh. Ajakan tersebut langsung ditolak oleh korban. Kemudian, tersangka mengancam dan memaksa korban hingga korban berhasil disetubuhi. Usai melakukan persetubuhan, tersangka juga berjanji bila sampai hamil, dirinya akan bertanggung jawab.
Kejadian serupa itu juga terjadi lagi. Apabila tersangka menginginkan untuk bersetubuh dengan korban, langsung masuk lewat cendela kamar korban. Bahkan tersangka sudah mencabuli korban sampai 15 kali. Dan parahnya, korban sampai saat ini sudah hamil 6 bulan.
Hingga akhirnya, kebejatan tersangka terungkap pada (03/07/2013). Saat korban berada di kamar mandi pada tengah malam. Tiba-tiba korban mengalami pendarahan dan melahirkan bayi berjenis kelamin laki-laki.
Keluarga korban kaget dengan kejadian tersebut. Karena bayi yang dilahirkan oleh korban masih premature (lahir belum waktunya). Kemudian dibawa dan diperiksakan ke bidan Puskesmas Bangilan. Sedangkan NK usai melahirkan masih dirawat di puskesmas.
Kondisi bayi semakin parah, oleh pihak puskesmas langsung dirujuk ke RS NU, Tuban. Namun pada (04/07/2013) bayi prematur itu meninggal dunia. Pihak keluarga korban yang tidak terima dengan yang dialami anaknya, langsung melaporkan kejadian itu ke polisi. Tidak lama kemudian, polisi berhasil menangkap tersangka dirumahnya.
Kasat Reskrim, Polres Tuban, AKP Wahyu Hidayat saat dikonfirmasi di kantornya, Rabu (10/07/2013) mengatakan modus tersangka dengan masuk ke kamar korban melalui cendela. Keadaan rumah memang sering kosong di tinggal kerja oleh orang tua korban. Sehingga, tersangka semakin leluasa dengan korban.
Kasus ini baru terkuak setelah korban melahirkan prematur. Setelah melahirkan, tersangka tidak mau bertanggung jawab dengan korban. Akhirnya dilaporkan dan tersangka ditangkap.
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 buah kaos lengan panjang warna hijau dan warna hitam putih motif garis. 1 buah kaos lengan pendek warna biru putih dan warna putih hijau coklat motif garis, 1buah celana dalam warna abu-abu. 1 buah boneka warna merah.
“Tersangka terancam pasal 81 Nomor 23 UU RI Tahun 2003 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman 15 tahun penjara. Terakir korban disetubuhi itu Selasa 18/06/2013 keadaan sudah hamil 6 bulan, ” ungkapnya. (han)