Istri Hamil 3 Bulan, Nelayan Cabuli Pelajar Hingga Hamil 7 Bulan

TAMBAKBOYO

seputartuban.com – Narto (26), warga Dusun Karangrejo, RT.01, RW.01, Desa Pabean, Kecamatan Tambakboyo, Kabupaten Tuban harus berurusan dengan polisi. Karena telah melakukan tindak pencabulan dengan anak dibawah umur. Berinisial MM (15) warga Kecamatan Tambakboyo, Kabupaten Tuban hingga hamil 7 bulan.

Nelayan Cabul
NELAYAN CABUL : Tersangka saat di periksa penyidik Sat Reskrim Polres Tuban

Awal mula, MM yang saat itu masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP) kenal dekat dengan tersangka. Karena sekolah MM bersebelahan dengan rumah tersangka. Sehingga usai pulang sekolah, korban langsung menghampiri tersangka di rumahnya.

Seringnya bertemu anatara MM dengan Narto membuat keduanya merajut cinta. Yang saat itu Narto juga sudah beristri dan belum dikaruniai anak. Kedekatan korban itu menjadi awal peristiwa ini. Senin (28/01/2013) siang, istri tersangka tidak ada di rumah. Dan korban saat pulang sekolah singgah ke rumah tersangka.

Narto selanjutnya merayu korban untuk diajak bersetubuh di rumahnya. Korban yang sudah saling suka dengan tersangka langsung mengikuti saja ajakan itu. Hubungan layaknya suami istri itu berulang terus saat istrinya Narto tidak berada di rumah.

Aksi tersangka terbongkar setelah keluarga korban mengetahui keanehan pada tubuh siswi kelas 2 itu. Perutnya semakin buncit, dan juga korban tidak mengalami menstruasi. Kemudian oleh pihak keluarga, diperiksakan ke Puskesmas Tambakboyo. Hasilnya bahwa MM sudah hamil 7 bulan.

Pihak keluarga yang merasa kaget langsung menanyakan hal ini pada korban. Dan mengaku bahwa dirinya sudah digauli oleh tersangka sebanyak 9 kali. Kedua orang tua korban tidak terima dengan kejadian itu, dan langsung melaporkannya ke polisi. pihak Sat Reskrim Polres Tuban langsung menangkap tersangka Narto di rumahnya.

Kasat Reskrim, Polres Tuban, AKP Wahyu Hidayat saat dikonfirmasi, Rabu (10/07/2013) mengatakan pihaknya memperoleh laporan warga,bahwa anaknya menjadi korban pencabulan. Setelah dilakukan penyelidikan tersangka telah mencabuli korban.  Pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa 1 set seragam pramuka. Yang saat itu digunakan oleh korban pertama kali dicabuli tersangka.

“Korban hamil 4 bulan, istrinya baru hamil. Sekarang korban itu hamil 7 bulan, istrinya hamil 3 bulan. Tersangka ini nelayan kerjannya, usai pulang kerja kadang langsung mencabuli korban. Istrinya jarang dirumah, sering ke rumah orang tuanya sendiri. Sehingga menjadi kesempatan buat tersangka. dijerat pasal 81 UU RI Nomor 23 tahun 2003 tentang perlindungan anak. Ancaman hukuman 15 tahun penjara, ” ungkapnya. (han)

Print Friendly, PDF & Email