Pencuri Mobil Lintas Kabupaten Diringkus Polisi

SOKO

seputartuban.com – Sat Reskrim Polres Tuban berhasil menangkap pelaku pencurian mobil lintas Kabupaten. Yakni Hamam Magfur (39), warga Desa Jegulo, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban. Dan Sumindar (44), warga Desa Sumbang Timun, Kecamatan Trucuk, Kabupaten  bjengoro.

AKP Wahyu Hidayat
DIRUBAH : Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Wahyu Hidayat menunjukkan nomor rangka pick up yang sudah dirubah tersangka

Keduanya ditangkap saat kedapatan sedang memarkir 2 buah kendaraan Pick-up. Diduga 2 kendaraan roda 4 tersebut hasil curian yang sudah dimodifikasi. Dengan merubah nomor rangka dan mesin mobil. Selain itu juga menambah aksesoris dan mengganti warnanya.

Untuk meyakinkan pembeli, keduanya juga membuatkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) palsu. Dari keterangan terduga pelaku pihaknya menjual mobil anatara Rp. 10 juta sampai Rp.30 juta.

Modus yang digunakan adalah, merusak kunci pintu dan kunci mobil. Kemudian, hasil curian disimpan dan dimodifikasi di bengkel milik Efendi (40) warga Dusun Medalem, Desa Prayungan, Kecamatan Sumbrejo, Kabupaten Bojonegoro. Untuk meyakinkan pembeli, tersangka juga mencetak sendiri STNK palsu.

Para tersangka pemilik bengkel dan temanya sudah diamankan oleh Sat Reskrim, Polres Bojonegoro. Sedangkan Sat Reskrim Polres Tuban hanya mengamankan barang bukti saja. Yakni berupa 2 buah Pick-Up dengan Nopol L 8058 EB dan W 9636 F. 2 buah mobil itu disita  dari penangkapan barang bukti yang berada di rumah Hamam Magfur (39), warga Desa Jegulo, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban.

“Untuk yang Efendi terancam pasal 480 KUHP. Karena yang menjadi mekanik dan gudang, ancaman diatas 5 tahun penjara. Sedangkan untuk lainnya terancam pasal 363 KUHP. Dengan ancaman 7 tahun penjara. Semua pelaku ada di Bojonegoro. Kita hanya membantu saja, ” ungkapnya. (han)