Penulis : Muhaimin
TUBAN
seputartuban.com – Kasus yang penggelapan tanah bengkok (tanah kas desa) Sekretaris Desa (Sekdes) Rayung, Kec. Senori, Kab. Tuban akan memasuki babak baru. Setelah sebelumnya ditangani aparat kepolisian dan sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban, kini kasusnya sudah masuk di Pengadilan Negeri (PN) Tuban.
Jaksa yang menangani kasus ini, Yulistiono, saat dikonfirmasi seputartuban.com, Jum’at (24/02/2012) mengatakan berkas kasus Widodo (35), sudah diajukan ke PN Tuban sejak pekan lalu dan diperkerikan perkan depan akan disidangkan,”berkasnya sudah saya masukkan minggu lalu. kalau sidangnya ya mungkin dalam minggu depan,” jelasnya.
Dijelaskan dalam berkas tersebut Widodo melakukan penggelapan bengkok selama 1 tahun sejak dirinya diangkat menjadi PNS. Dan dikenakan pasal 374 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun.
Diketahui, Sesuai surat Mendagri Nomor 141/2325/PMD tanggal 20 November 2007 perihal pengangkatan sekdes menjadi PNS, dijelaskan, ketika SK pengangkatan menjadi PNS sudah diterima Sekdes, maka terhitung sejak SPMT secara otomatis penerimaan penghasilan tetap dari tanah bengkok diberhentikan.
Namun sejak diangkat, Widodo tidak segera mengembalikan bengkok kepada pihak Desa, sehingga warga melaporkan kasus ini ke Polres Tuban dan memproses hingga saat ini kasusnya akan mulai dipersidangkan di PN Tuban.
Dan atas kejolak ini, membuat Komisi A DPRD Tuban turun tangan. Karena hingga saat ini masih ada sekitar 50 Sekdes yang belum mengembalikan bengkok kepada desa meski statusnya sudah PNS. Dan hal ini dikhawatirkan karena mereka dapat bernasib sama dengan widodo, karena ketidak pahaman terhadap perundang-undangan.