Penulis: Hanafi
TUBAN
seputartuban.com – Jumlah pelanggaran pengguna jalan yang mendapat tindakan tilang pada bulan Agustus yang terjadi di Kabupaten Tuban sebanyak 629 kasus. Terbanyak karena pelanggaran marka dan tidak mempunyai Surat Ijin Mengemudi (SIM).
Menurut data terkait masalah pelanggaran lalu lintas (Lantas) Polres Tuban tersebut terungkap bahwa jenis pelanggaran kendaraan roda dua sebanyak 320 kejadian, dengan pelanggaran marka/ rambu sebanyak 104 tilang, sedangkan untuk kendaraan roda 4 sebanyak 309 dengan pelanggaran marka/ rambu sebanyak 227 tilang, sehingga jumlah tilang untuk semua jenis kendaraan berjumlah 629 tilang.
Sedangkan dari pelanggaran diatas, SIM para pelanggar terbanyak adalah SIM C yaitu 275 pelanggar, adapun untuk pelaku pelanggaran SIM A sebanyak 66 pelanggar, SIM A umum sebanyak 1 pelanggar, SIM B1 52 pelanggar, SIM B1 umum sejumlah 73 pelanggar, SIM B II dan B II umum sebanyak 112 pelanggar, untuk yang tanpa SIM sebesar 50 pelanggar.
Petugas Tilang Sat Lantas, Polres Tuban, Aiptu Moch. Gandung saat dikonfirmasi seputartuban.com, Senin (27/08/2012) menjelaskan bahwa jumlah pelanggaran tilang paling banyak terdapat pada sepeda motor sebanyak 320 tilang dan mobil beban sejumlah 237 tilang.
“Disamping tindak tegas, kami juga melakukan tindak teguran, sebanyak 100 teguran selama bulan ini,” tuturnya.