Penulis : Hanafi / Muhaimin
TUBAN

Para personil Satpol PP ini membersihkan sejumlah spanduk, baliho, banner, maupun umbul-umbul yang lokasi maupun cara pemasanganya melanggar Perda No. 15 tahun 2002. Penertiban ini dilakukan diruas jalan RE Martadinata, jalan Panglima Sudirman, jalan Manunggal, jalan Pahlawan, jalan M Yamin, jalan Gajah Mada. Juga diruas jalan Wahidin, jalan Basuki Rahmat, jalan Sunan Kalijaga dan sejumlah ruas jalan lainya.
Kepala Satpol PP Pemkab Tuban, Heri Muharwanto saat dikonfirmasi seputartuban.com menjelaskan bahwa diperkirakan hingga 2 hari kedepan pihaknya masih tetap melakukan penertiban. Karena masih banyaknya pelanggaran yang sudah ditemukan tidak dapat diselesaikan penertibanya dalam waktu sehari saja. ” Yang tidak sesuai aturan dan perijinan, kami tertibkan,” tuturnya.
Bahkan warung musiman yang menjajakan makanan dan minuman di ruas jalan RE. Martadinata juga tidak luput dari razia penertiban. ” Karena itu warung penjual makanan, sebelumnya sudah kami lakukan himbauan agar tidak jualan lagi, dan sekarang sudah tidak ada lagi,” jelasnya.
Foto : Petugas Satpol PP saat melakukan penertiban di jalan Dr. Wahidin Sudiro Husodo
