Satpol PP Angkat Bicara Soal Warung Karaoke Ilegal

TUBAN

seputartuban.com – Kasus pembakaran warung karaoke di Dusun Dempel, Desa Sumberagung, Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban pada Minggu (22/09/2013). Sebagai bukti bahwa masih adanya karaoke ilegal yang beroperasi diwilayah Kabupaten Tuban.

DIAMUK : Massa yang mengamuk membakar warung karaoke
DIAMUK : Massa yang mengamuk membakar warung karaoke

Menanggapi hal ini, Kepala Sat Pol PP Pemkab Tuban, Heri Muharwanto saat dikonfirmasi, Rabu (25/09/2013) menegaskan pihaknya sudah melakukan penertiban diwarung tersebut. Bahkan kepada seluruh warung yang menjadi tempat karaoke dan menjual minuman keras (miras).

Dari data yang dimiliki Heri, ada 6 lokasi warung dan 4 rumah warga yang juga digunkan warung karaoke dan menjual miras. Lokasi hiburan ini selain ramai dikunjungi warga sekitar, juga warga dari luar Kabupaten Tuban.

Disoal langkah yang sudah diambilnya, Heri mengaku sudah melakukan penertiban sebanyak 6 kali. Namun selalu gagal, karena saat dilokasi warung karaoke sudah dalam keadaan tutup. Namun saat tidak dirazia, warung-warung tersebut kembali beroperasi dengan normal.

Saat disinggung adanya dugaan aparat yang sengaja melindungi warung karaoke ilegal tersebut, pihaknya memastikanya. “Usaha itu memang sudah lama, sekitar 2 tahunan. Namun saat akan kita grebek pasti sudah tidak ada. Kita belum mengetahui ada dukungan aparat, ” katanya.

Selama ini warung tersebut beroperasi tanpa sepengetahuan Sat Pol PP.  “Istilahnya itu kucing-kucingan. Saat kita periksa warung tutup, Sedangkan kita tinggal, warung buka lagi, ” lanjutnya.

Adanya penutupan, pihaknya akan menutup seluruh warung yang ada. Direncanakan 7 hari masa kerja ke depan akan ditutup. Adapun untuk rumah warga yang digunakan warung, akan diberi sosialisasi dan peringatan terakhir. “Kita terkendala perumahan warga yang digunakan warung. Kalau warungnya kita pastikan ditutup semZua, tidak ada toleransi, ” katanya. (han)