Penulis : Hendra Tonik
TUBAN
seputartuban.com – Fakta berbicara, ternyata usia pernikahan tidak dapat diperkirakan. Mulai dari hitungan hari hingga puluhan tahun ternyata berakhir disidang perceraian. Hal ini terungkap dari hasil data yang diperoleh seputartuban.com dari Pengadilan Agama Tuban.
Berdasarkan olah data, ternyata usia pernikahan tersingkat selama Mei 2011 adalah selama 2 hari. Hal ini dilakukan pasangan suami-istri antara W dengan istrinya S keduanya sama-sama petani dan bercerai dengan alasan kawin paksa.
Sedangkan pasangan lain yang cukup singkat mempertahankan pernikahanya adalah selama 1 minggu. Hal ini dilakukan pasangan dari Kec. Bangilan antara S dan S. Juga pasangan dari Kec. Montong antara K dan K sedangkan dari Kec. Kota antara D.E dengan M.
Panitra Muda Hukum, Pengadilan Agama Tuban, M Bisril (40), kepada seputartuban.com sebelumnya mengatakan bahwa dalam proses perceraian, sebelumnya sudah ada upaya untuk mempertahankan hubunganya. Yakni antara pemohon dan termohon sudah memalui proses mediasi.
“Beberapa kali kita sukses memediasi pasangan yang mau bercerai untuk memikirkan kembali rencana tersebut karena mempertimbangkan berbagai aspek, diantaranya adalah anak , dan Alhamdulillah mereka mau mendengarkan saran kami. Namun keputusan tetap ditangan orang itu sendiri karena merekalah yang tau apa yang terbaik buat kehidupannya,” jelasnya.
Dia juga menjelaskan, bahwa terkadang perceraian harus terjadi untuk meghindari KDRT (kekerasan dalam rumah tangga). Perlindungan anak dibawah umur, demi masa depan anak, atau alasan perceraian lainya yakni untuk mendapatkan keturunan, atau mau nikah lagi.