seputartuban.com, TUBAN – Meski sudah ada rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Pemkab Tuban nampaknya belum berbuat banyak. Bahkan ada kesan mengabaikannya. Hal itu terungkap dalam rapat kerja antara unsur Pemkab Tuban dengan Komisi 1 DPRD Tuban, Sabtu (04/05/2022) di Gedung DPRD Tuban.
KASN dengan jelas menguraikan kesalahan yang dilakukan Bupati Tuban dalam surat nomor B- 1717/JP.01/05/2022 perihal Rekomendasi atas Pengaduan Dugaan Pelanggaran dalam Demosi/ Mutasi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, dan Pejabat Pengawas di Pemerintah Kabupaten Tuban . Dengan waktu tindaklanjut 14 hari kerja untuk menjalankan rekomendasi tersebut.
Menindaklanjuti rekomendasi KASN, Komisi 1 DPRD Tuban mengundang Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BPKSDM) Kabupaten Tuban. Untuk membahas tindaklanjut yang dilakukan Pemkab Tuban atas rekomendasi KASN. Sesuai dengan nomor 172/433/414.050/2023 tertanggal 2 Juni 2022, yang ditujukan kepada Bupati Tuban.
Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Tuban, Fahmi Fikroni mengatakan, pihaknya memanggil BKPSDM untuk meminta klarifikasi terkait rekomendasi dari KASN. Karena sesuai dengan waktu yang ditentukan ternyata tidak ada tindaklanjut dari Pemkab Tuban.
“Kami kemarin sudah berkunjung ke Badan kepegawaian Negara (BKN) Regional 2 Jawa Timur. Bahwasannya apabila rekomendasi ini tidak ditindaklanjuti maka akan berdampak pada pengusulan kenaikan Jabatan pada ASN Kabupaten Tuban,” katanya.
Politisi PKB itu menilai ada hal yang terkesan di tutup-tutupi dan mengabaikan rekomendasi KASN. Saat BKPSDM diminta penjelasan mengapa rekomendasi KASN tidak ada tindaklanjutnya alias diabaikan, selalu menjawab hal serupa. Yakni karena adanya penyederhanaan susunan organisasi dan tata kerja (SOTK). “Berulang kali kami meminta penjelasan, namun jawaban yang diberikan hanya berkutat terkait dengan penyederhaan SOTK dan menurut kami itu hanya alasan klasik saja,” tegasnya.
Roni menambahakan, setelah rapat kerja yang sudah diselenggarakan dengan BKPSDM hasilnya akan dibawa ke KASN. Untuk disampaikan bahwa rekomendasi KASN tersebut belum dilaksanakan Bupati Tuban. “Sudah jelas dalam rekomendasi yang sudah diterbitkan dari KASN itu untuk dijalani dan bukan ditanggapi saja,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Kabupaten Tuban, Fien Roekmini Koesnawangsih saat diminta keterangan terkait tindaklanjut yang sudah dilakukan Pemkab Tuban atas rekomendasi KASN, dia tidak berkomentar banyak. Justru menyampaikan, pihaknya menunggu undangan Komisi 1 DPRD Tuban lagi setelah berkunjung dari KASN Jakarta. ” Kami akan menunggu undangan kembali dari DPRD setelah menyampaikan hasil rapat hari ini ke KASN di Jakarta,” katanya singkat.
Dari pantauan seputartuban.com, dalam ruang rapat komisi 1 DPRD Kabupaten Tuban, rapat sempat terjadi bersitegang. Saat komisi 1 mempertanyakan pelaksanaan rekomendasi dan data -data. Namun dari BKPSDM hanya bisa menjelaskan tentang perampingan birokrasi dan mengaku belum menyiapkan data-data sebagai bahan rapat kerja hasil rekomendasi KASN yang sedang dibahas. RHOFIK SUSYANTO