Penulis : Hanafi
TUBAN

Kejadian bermula saat pemilik Hp BB Curve type 3220 bernama Suhartatik (45) warga Kelurahan Karang, Kecamatan Semanding, Tuban, itu selesai menerima panggilan. Kemudian Hp kembali ditaruh diatas meja, ruang kerjanya. Namun karena akan beraktivitas diruangan lain, HP tersebut ditinggalkan.
Setelah selesai melakukan pekerjaannya, korban kembali ke ruangannya. Dan mengetahui Hpnya sudah mengetahui tidak ada ditempat semula. Atas kejadian ini, korban melaporkan ke Mapolsek Kota.
Tidak berselang lama, petugas dari jajaran Polsek Kota, mendatangi lokasi kejadian. Dan melakukan penyelidikan diruangan kerja korban. Dari oleh tempat kejadian perkara (TKP) dan keterangan saksi, akhirnya pelaku pencurian diduga dilakukan Wahyu Diantono.
Kemudian, petugas melakukan penangkapan dan membawa terduga pelaku ke Mapolsek Kota. Dari keterangan terduga pelaku, terbukti bahwa telah melakukan tindak pencurian tersebut.
Kapolsek Kota, AKP Basir saat dikonfirmasi melalui ponselnya, mengatakan bahwa, terduga pelaku sebelumnya sudah mengincar BB korban. Saat itu terduga pelaku juga berada di ruangan kerja kroban. Setelah korban keluar ruangan, terduga pelaku mengambil BB milik korban.
“Masih dalam pemeriksaan, di Mapolsek Kota, untuk tindak penyidikan. terancam Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara, ” ungkapnya.
Foto : Ilustrasi pencurian
