Penulis : Hanafi
TUBAN
seputartuban.com – Suhadi (21), warga RT. 02 RW.06, Desa Mandirejo, Kecamatan Merakurak, Kabupaten Tuban. Harus meringkuk dibalik jeruji tahanan. Karena kedapatan telah mengedarkan obat daftar generik (G) tanpa ijin.
Penangkapan bermula saat Suhadi melakukan membeli pil koplo ini dari pemasoknya di Jl. Letd Sucipto, Kelurahan Perbon, Kecamatan Tuban, Kabupaten Tuban. Saat itu petugas yang sebelumnya sudah mengendus akan adanya transaksi melakukan pengintaian.
Kemudian, saat transaksi berlangsung, petugas langsung melakukan penangkapan. Dan berhasil mengamankan terduga pelaku bernama Suhadi.
Diketahui pemasok berinisial RN yang hingga saat ini belum tertangkap. Dari keterangan terduga pelaku kepada penyidik, sudah diketahui ciri pelaku. Dan sudah masuk Daftar Pencari Orang (DPO) Polres Tuban. Terduga pelaku dan 100 pil karnopen berhasil diamankan beserta uang tunai sebesar Rp. 110.000 sebagai barang bukti.
Kaur Bin Ops (KBO) Sat Reskoba, Polres Tuban, Iptu Imam Yuwono, saat dikonfirmasi, Selasa (15/1/2013) mengatakan bahwa, terduga pelaku sudah tangkap dan dibawa ke Polres Tuban. Untuk dilakukan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut. “Hari ini masih dalam tindak pemeriksan di Mapolres Tuban,” ungkapnya.