seputartuban.com, TUBAN – Pengadilan Negeri (PN) Tuban telah memutuskan perkara gugatan Muhammad Ilmi Zada atas Pergantian Antar Waktu (PAW) yang dilakukan oleh Partai Demokrat mengganti posisinya Wakil Ketua DPRD Tuban. Perkara nomor 24/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN Tbn ini sudah diputus PN Tuban dengan putusan pengadilan tidak berwenang.
Plt Ketua DPC Partai Demokrat Tuban, Didik Mukrianto selaku tergugat bersama Ketua DPD dan DPP menegaskan PN Tuban mengabulkan eksepsi para tergugat. Pihaknya sangat menghormati independensi hakim dalam memutus perkara ini.
“Alhamdulillah, PN Tuban telah mengabulkan eksepsi DPP PD, DPD PD Jatim dan DPC PD Tuban dalam putusan selanya hari ini. Kami menghormati sepenuhnya independesi hakim dalam membuat keputusan ini,” katanya.
Politisi senayan ini menambahkan PAW yang dilakukan partai untuk menggantikan posisi Ilmi Zada dengan Imam Sutiono sudah sesuai aturan partai maupun ketentuan perundangan. Jika ada perselisihan internal partai tidak dapat dibawa keluar partai.
“Ini tidak terlepas dari keyakinan dan keteguhan kami dalam mematuhi dan memedomani hukum yang berlaku. Terang dan jelas bahwa undang-undang telah mengatur dengan sempurna terkait dengan persoalan perselisihan internal parpol yang memang harus diselesaikan secara internal di MP (Mahkamah Partai),” jelasnya.
Tindakan dan keputusan Partai Demokrat yang menjadi kewenangan penuh partai. Sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan khususnya Undang-Undang Partai Politik dan Anggaran Dasar serta Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) adalah keputusan yang wajib dijalankan oleh setiap anggota parpol tanpa kecuali.
“Tindakan dan keputusan demikian adalah tindakan legal dan konstitusional, sehingga tidak pada tempatnya didalilkan oleh M Ilmi Zada sebagai perbuatan melawan hukum. Jika keputusan itu didasarkan kepada kewenangan yang sah, rasio legisnya dimana jika dianggap sebagai perbuatan melawan hukum?,” ungkapnya.
Doktor ilmu hukum ini juga menambahkan sebaliknya jika ada tindakan kadernya yang menyimpang dan melawan keputusan yang sah, maka partainya akan melakukan tindakan tegas. “Tidak terkecuali terhadap M. Ilmi Zada jika pada akhirnya tindakannya dinilai tidak sejalan dengan keputusan PD,” tegasnya.
Menanggapi putusan hukum yang diproses di PN Tuban selama 50 hari ini, Kuasa Hukum Muhammad Ilmi Zada, Heri Subagyo, Minggu (10/10/2021) mengatakan kilennya menerima putusan sela ini.
“Setelah adanya putusan sela tersebut kami siap mencabut perkara di PN. Dan klien kami Mas Ilmi siap bekerja untuk partai dan siap menjalankan tugas sebagai wakil rakyat dari Partai Demokrat,” terangnya.
Ia menjelaskan, salah satu amar putusan sela bahwa kasus ini dikembalikan pada Mahkamah Partai. Berdasar hal itu, pihaknya siap mematuhi putusan sela dan kliennya siap berkiprah di partai. “Sebagai petugas dan kader partai, maka Mas Ilmi siap maksimal di partai maupun di legislatifnya,” imbuhnya.
Ditambahkan kilennya juga menghormati dan menghargai keputusan partai. Sebagai tugas partai siap menjalankan tugas yang diamanahkan, baik dari DPC, DPD maupun DPP. Selanjutnya, sebagai petugas partai akan tetap bekerja maksimal. “Sekali lagi kami sudah menerima dan menghormati putusan sela ini. Dan klien kami siap mencabut perkara di PN,” tambah Heri.
Muhammad Ilmi Zada membenarkan, yang disampaikan oleh kuasa hukumnya. Terkait beberapa hal yang sudah dilalui maka itu menjadikan evaluasi diri dalam berpolitik. “Saya ucapkan terimakasih atas arahan yang sangat berharga dari Bapak Didik Mukrianto dan teman-teman fraksi. Sebagai kader dan petugas partai saya akan berjuang demi kejayaan Partai Demokrat, khususnya di Kabupaten Tuban,” tegasnya. NAL/FIK