SEMANDING
seputartuban.com – Modus perampasan sepeda motor makin beragam saja. Kali ini, terduga pelaku bernama Agus Budi Pratikno (20), warga Dusun Drudi Lor, RT.3, RW. 3 Desa Sambongrejo, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban, berpura-pura membonceng lalu merampas sepeda motor korbanya.

Awalnya terduga pelaku saat itu terlihat sedang berjalan di kawasan Jl. Omah Kobong, Desa Ngino, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban. Selanjutnya, korban, Rizal Hadi Susanto (18) warga Dusun Mangkung, Desa Ngino, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban, melintas dengan mengendarai sepeda motor matik Blitz warna merah No Pol 2517 EB.
Sesampainya di lokasi kejadian, terduga pelaku berpura -pura menumpang kepada korban. Korban yang tidak menaruh curiga, langsung memberi tumpangan kepada bapak 2 anak tersebut. Kemudian, setelah berjalan sekitar 500 meter, terduga pelaku mengaku bahwa dirinya tidak terbiasa dibonceng dan beralasan ingin memboncengkan korban.
Korban kembali menyetujui permintaan terduga pelaku. Tidak lama kemudian, korban menghentikan sepeda motornya dan hendak berpindah kebelakang untuk tukar posisi. Namuan saat terduga pelaku sudahh memegang setir dan korban juga hendak naik sepeda motor, justru korban ditendang. tidak hanya itu saja, terduga pelaku juga berusaha melarikan diri.
Melihat akan melarikan diri, korban yang sudah terjatuh kembali berdiri dan menarik sepeda motornya itu. Namun korban kembali terjatuh untuk yang kedua kalinya setelah ditendang terduga pelaku. Korban seketika langsung berteriak dan meminta tolong.
Terduga pelaku yang melarikan sepeda motor langsung dIcegat oleh warga yang berada di sekitar lokasi. Terduga pelaku langsung terjatuh setelah dihentika paksa oleh salah satu warga. Warga yang geram langsung menghajarnya hingga babak belur. Beruntung kejadian tersebut terhenti, setelah diketahui oleh anggota Polsek Semanding.
Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Wahyu Hidayat saat dikonfirmasi Sabtu (31/08/2013) mengatakan pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan pihak Polsek. Terduga pelaku sempat dihajar oleh massa. Namun tertolong oleh anggota Polsek Semanding dan langsung dibawa ke RS dr. Koesma Tuban.
“Masih diperiksa di Polsek Semanding. Korban masih pelajar SMP N 2 Semanding. Perampasan sepeda motor ini modusnya berpura-pura membonceng. Terancam pasal 365 ayat 1 dan ayat 2 ke 4 (e) KUHP dengan ancaman diatas 5 tahun penjara, ” ungkapnya. (han)