TUBAN
seputartuban.com – Pemerintah Kabupaten Tuban menyerahkan perbaikan jalan Merakurak-Kerek kepada PT Semen Indonesia (persero) Tbk. Hal ini disampaikan Wakil Bupati Tuban, Noor Nahar Husein usai rapat di DPRD Tuban, Senin (02/09/2013).
Wabup menegaskan bahwa dia menyerahkan sepenuhnya pembangunan jalan tersebut kepada PT SI. “Terkait bangunan jalan yang menuju pabrik PT. Semen Indonesia ini sudah lama kita minta, supaya pihak perusahaan membangun jalan tersebut,” tegasnya.
Hal ini disebabkan menurut Wabup karena sebagian besar pengguna jalan tersebut merupakan karyawan PT SI. “Kapasitas jalan itu sudah tidak layak, sering terjadi kecelakaan karena penggunanya banyak terutama karyawan perusahaan itu. Kemarin sudah ada agreement antara pihak perusahaan dengan kita. Entah itu diambilkan dari dana CSR atau dana yang lainnya,” ungkapnya.
Sementara itu, Kabag Bina Lingkunang PT. Semen Indonesia, Edy Wiyono saat dikonfirmasi melalui ponselnya, Kamis (05/09/2013) membenarkan pembangunan jalan tersebut sudah disepakati oleh pihak perusahaan dan bulan ini sudah dilakukab tender. “Bulan ini akan ditenderkan, dananya diambilkan dari perusahaan melalui dana Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) senilai 10 milyar,” ungkapnya.
Jalan yang akan dibangun tersebut rencananya kedua sisinya 1,5 meter. Dengan panjangnya kurang lebih 9 KM. Mulai dari Merakurak atau Desa Tuwiri Wetan sampai diperusahaan. “Bulan Oktober rencananya sudah akan dimulai untuk pembangunannya, menunggu proses pelelangan atau tender. Tendernya kita lakukan secara terbuka, semua rekanan yang ada di PT. SI kita libatkan selama mereka mempunyai keahlian dibidang pembangunan jalan,” pungkasnya.
Diketahui, jika pelaksanaan program kemitraan dan bina lingkungan (PKBL) diatur dalam Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) No 5/2007. Sedangkan TJSL bersumber dari Undang-Undang Perseroan Terbatas (PT) No. 40 tahun 2007 Pasal 74. Serta PP No. 47 tahun 2012 tentang TJSL bagi PT.
Dalam pasal 74 menjelaskan bahwa seluruh perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan TJSL. Jadi, kalau BUMN melaksanakan PKBL, berarti sudah menjalankan sebagian kegiatan CSR. Sama halnya jika PT sudah melakukan TJSL, berarti sudah melaksanakan kegiatan CSR atau dana TJSL juga dana CSR. (lis)