Proyek Tak Kunjung Beres dan Ada Dana CSR di Proyek GOR

Komisi I DPRD Tuban Kembali Panggil OPD

seputartuban.com, TUBAN – Tak kunjung beresnya sejumlah proyek APBD 2022 di Kabupaten Tuban membuat DPRD Tuban kembali mengambil langkah sesuai tugas dan fungsinya. Rabu (15/2/2023) Komisi 1 DPRD Tuban memanggil Dinas Pekerjaan Umum dan Penataran Ruang dan Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukinan (DPUPR PRKP) Kabupaten Tuban untuk rapat kerja di ruang Komisi I DPRD Tuban.

Komisi yang membidangi pembangunan meminta Organisasi Perangkat Daerah  menghadirkan seluruh kepala bidang dan sejumlah rekanan proyek. Di antarnya proyek Rest Area, GOR Ranggajaya Anoraga, Alun-alun dan Pantai Boom. Mereka mengikuti rapat kerja. Agenda raker adalah evaluasi proyek.

Raker yang dipimpin langsung Ketua Komisi I DPRD Tuban Fahmi Fikroni berlangsung sekitar 2 jam. Saat dikonfirmasi wartawan selain evaluai pengerjaan terkait keterlambatan pengerjaan komisinya juga mempertanyakan anggaran CSR (Corporate Social Responsibility)  dari sejumlah perusahaan yang turut serta membangun dalam proyek itu.

” CSR perusahaan itu dari informasi yang kami terima, dari perusahaan TPPI Rp 900 juta, SIG Rp 600 juta dan Bank Jatim Rp 600 Juta. Dan kami juga belum mengetahui Dana CSR tersebut digunakan untuk pengerjaan apa,” kata politikus PKB asal Jenu ini usai raker.

Sekretaris Klub Persatu Tuban  mempemasalahkan dengan  adanya dana CSR yang diikutsertakan dalam pembangunan fasilitas umum (Fasum). Sementara  Sisa Lebih pembiayaan Anggaran (SILPA) Tahun 2021 hampir mencapai Rp 1 Triliun. “Kenapa harus menggunakan CSR untuk pembangunan proyek daerah, dan kenapa tidak dianggarkan dari APBD sekalian,” terangnya.

Sementara itu kepala Bidang Tata Ruang DPUPR-PRKP, Andi Setiawan menjelaskan untuk penggunaan CSR pembangunan proyek di GOR leading sektornya di Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian Dan Pengembangan Daerah (Bappedalitbang). Pihaknya mengaku DPUPR dan PRKP  hanya sebagai pendukung memperhitungkan anggaran yang dibutuhkan dan desainnya.

Yang jelas CSR digunakan untuk pengerjaan titik yang berbeda dari anggaran APBD. Diantaranya meliputi untuk pemasangan pembuatan sketpark, voli pantai dan pemindahan Wall Clambing.

Ditanya tentang proyek Rest Area sampai saat ini baru sekitat 65 persen. Padahal sejak batas pengerjaan  akhir Desember 2022, sudah ada perpanjangan 50 hari untuk penuntasan. “Untuk tambahan (perpanjangan) akan kita bahas,” jelasnya sembari menegaskan masih akan mengecek terlebih dahulu penyebab molornya pengerjaan proyek. RHOFIK SUSYANTO/ami