seputartuban.com, TUBAN – Proyek pengadaan pakaian dinas harian (PDH) di Dinas Pendidikan Kabupaten Tuban tahun anggaran 2019 menjadi ganjalan. Pasalnya proyek tersebut pada kenyataanya ada yang menerima kain. Serta lambang Pemkab Tuban tidak sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda).

Hasil penelusuran seputartuban.com, para guru pada akhir November 2019 menerima kain untuk bahan baju PDH mereka. Sedangkan biaya menjahit ditanggung para guru tersebut. “Memang kita mintanya diberi kain saja karena kalau dijahitkan khawatir tidak sesuai kita. Karena yang ditangani banyak orang. Kita diberi kain saja, tidak ada uang jahit. Itu sudah biasanya begitu. Kita tidak apa-apa,” kata seorang guru yang enggan disebutkan namanya.
Selain menerima kain, mereka juga menerima sejumlah logo bordir. Mulai departemen dalam negeri, hingga logo Kabupaten Tuban. Namun logo tersebut tidak akan dipakai karena tidak sesuai dengan yang seharusnya. Logo tersebut berbeda dengan aslinya. Yakni yang seharusnya bergambar kuda nampak gagah serta gambar kacang. Namun dalam logo bordir yang dibagi kudanya seperti kelinci karena badan kurus dan kupung panjang dan gambar padi atau semacamnya. “Karena salah tidak mungkin kita pasang. Terimanya kita ya ini, mau gimana lagi,” katanya, Jumat (27/12/2019).
Senada disampaikan guru lainnya, dia memilih menerima kain bukan minta baju jadi. “Tergantung orangnya, ada yang milih kain ada yang baju. Kalau saya milih kain saja untuk saya jahitkan dengan biaya sendiri,” tuturnya.
Menanggapi ini, Ketua Komisi 4 DPRD Kabupaten Tuban, Tri Astuti mengungkapn bahwa pengadaan PDH tersebut tidak hanya membagikan kain saja. “Yang namanya seragam itu tentunya satu paket dengan ongkos jahit dan logo-logo. Saya langsung sampaikan kepala Dinas Pendidikan. Seharusnya seragam ya sudah plus jahitnya. Cuma terkadang tidak cocok dengan jahitannya sehingga dijahitkan sendiri,” ungkapnya.
Terkait dengan lambang daerah, menurut anggota DPRD Tuban yang juga Ketua DPC Gerindra itu menegaskan sudah memiliki dasar hukum yang jelas. Sehingga pembuatan lambing daerah seharusnya disesuaikan dengan dasar hukum tersebut. “Tentang logo maksud saya menyesalkan itu, lambing daerah berkedudukan sebagai tanda identitas daerah. Kalau pembuatannya asal-asalan ini juga melanggar Perda No. 2 tahun 1969,” tegasnya.
Beberapa waktu sebelumnya Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tuban, Nur Khamid sudah berupaya dikonfirmasi seputartuban.com melalui ponselnya untuk menjawab sejumlah hal terkait hal ini. Namun secara singkat saja dia menjawab berterima kasih. “Suwun (terima kasih) informasinya”, katanya singkat. Saat diminta komentarnya, pesan yang dikirim dalam status belum dibaca. Dalam sistem informasi umum pengadaan pada Lembaga Kebijakan Pengaduan Barang/Jasa Pemerintah, disebutkan pelaksanaan proyek ini mulai Mei 2019 dan pemanfaatannya pada November 2019. Metode pemilihan tender dengan pagu anggaran Rp. 2.392.450.000. Nama paket belanja pakaian dinas harian (PDH). Kode RUP 18944396. NAL